BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang belum mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis pada anggaran belanja dan pendapatan daerah atau APBD tahun 2025.
Kendati begitu, Pemkot Serang bisa melakukan pergeseran anggaran di tahun 2025, manakala ada instruksi undang-undang dari atasnya.
Demikian disampaikan Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Rabu 13 November 2024.
Baca Juga: Nyari Info Loker Terbaru? Buruan Daftar Lowongan Kerja Administrasi di BPJS Kesehatan
Nanang Saefudin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana atau juklak dan petunjuk teknis atau juknis program makan bergizi gratis dari pemerintah pusat.
“Ini kita sedang menuggu juklak dan juknisnya dari Kemendagri,” ujar Nanang, kepada Banten Raya.
Ia menuturkan, program makan bergizi gratis belum dialokasikan dalam APBD tahun 2025, namun Pemkot Serang bisa melakukan pergeseran anggaran di tahun depan.
Baca Juga: 20 Ekor Sapi Bantuan dari Kementerian Pertanian Dijual, 2 Tersangka Ditangkap Polres Serang
“Walaupun di APBD kita belum dianggarkan, tapi kita bisa melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan nanti di tahun 2025,” tutur dia.
Nanang menjelaskan, fiskal Pemkot Serang bisa berubah manakala ada instruksi undang-undang atau amanat dari peraturan di pusatnya.
“Jadi fiskal kita bisa dirubah manakala ada perintah undang-undang, atau amanat dari atasnya yang memerintahkan kita, untuk mengatur tentang masalah sesuatu hal misalnya kayak makan bergizi,” jelasnya. ***