BANTENRAYA.COM – Polisi mengimbau masyarakat yang terlibat dalam perusakan dan penjarahan truk di Kabupaten Tangerang untuk mengembalikan barang yang diambil.
Diketahui perusakan dan penjarahan dilakukan kepada sejumlah truk pascakecelakaan seorang anak berusia sembilan tahun di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Diimbau kepada masyrakat untuk segera mengembalikan barang-barang yang diambil dari truk sebelum polisi menindaklanjuti.
Baca Juga: Bukan Harvard, University War Season 2 Gandeng Kampus Bergengsi Luar Negeri Ini?
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau secara langsung kepada masyarakat yang melakukan penjarahan.
“Kami tidak membenarkan tindakan perusakan, termasuk penjarahan yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat,” ujar pada Sabtu, 9 November 2024.
Zain menyebutkan bahwa massa menjarah berbagai bagian truk seperti pintu, radio tape, tangki, dinamo, dan onderdil lainnya.
Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat Pemkab Serang Dampingi Zakiyah-Najib Saat Debat Perdana
Dilansir dari Pmjnews.com, jika barang-barang ini tidak dikembalikan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum.
“Jika masyarakat tidak merespons secara persuasif, kami akan melanjutkan dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melaporkan bahwa setidaknya 19 truk dirusak dan dibakar oleh massa usai kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Bank BRI Peringati Hari Pahlawan, Anak TNI dan Polri Diberikan Bantuan Beasiswa
Aksi massa tersebut merupakan reaksi spontan akibat kecelakaan yang melukai seorang anak di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Warga sekitar dan pengguna jalan lainnya secara spontan merusak 19 unit truk, terdiri dari 18 truk tanah dan satu truk mixer,” jelas Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat, 8 November 2024.***