BANTENRAYA.COM – Raperda Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kota Cilegon ternyata mangkrak atau tidak dilanjutkan menjadi perda sejak 2019 lalu.
Hal ditengarai terkendala di harmonisasi perundangan di provinsi dan secara politik tidak dikawal lebih lanjut, sehingga raperda tentang narkotika tersebut mangkrak hingga sekarang.
Hal membuat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz mengusulkan adanya Raperda fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika.
Baca Juga: XL Axiata Sediakan Solusi MyAcademic untuk Tingkatkan Digitalisasi di Perguruan Tinggi
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cilegon Iqbal Fahmi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi adanya raperda tersebut.
Di mana, sebenarnya soal Raperda sudah sejak 2029 diinisiasi untuk disahkan. Namun, sampai sekarang terkendala kaitan dengan registrasi di tataran provinsi.
“Perda yang sedang gagas ini BNN sebagai focal point P4GN kami mengapresiasi, kemudian kedua bicara Perda sejak 2019 raperda sebenarnya sudah didinisasi untuk disahkan,” ujarnya, Minggu 3 November 2024.
Baca Juga: VIRAL! Istri Lagi Umroh, Suami Malah Bikin Video Tak Senonoh dengan Wanita Lain di Kamar
“Tapi untuk sekarang ini masih terkendala kaitan registrasi di tataran provinsi, itu informasi yang kami terima. Maka untuk tahun 2024 ini inisiasi itu kembali digulirkan, semoga bisa masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2025,” katanya.
Dengan adanya perda, ungkap Iqbal, masyarakat, industri, pemerintah punya legal standing untuk membuat program dan mengeksekusinya secara anggaran serta merealisasikannya.
Sebab, sekarang program pencegahan, penyalahgunaan peredaran narkotika hanya dilakukan melalui penandatanganan komitmen P4GN.
Sayangnya, hal itu tidak menjadi aturan dan legal standing untuk membuat rencana aksi saja tanpa bisa dieksekusi secara menyeluruh.
Baca Juga: Kata Hasbi Kantor Bupati Lebak Setelah Ditinggal Ity Tidak Terurus dan Sering Banjir
“Kenapa itu penting, raperda ini pertama sebelum adanya Raperda bentuk komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder hanya melalui rencana aksi daerah melalui penandatangan komitmen p4GN, itu tidak termasuk aturan dan tidak memiliki legal standing,” jelasnya.
“Jika sudah masuk Perda, maka itu akan lebih mudah eksekusinya di setiap lini di Kota Cilegon,” tegasnya.
Sebelumnya, Aziz menjelaskan, peredaran narkotika makin marak di Kota Cilegon, sehingga harus ada upaya agar semua pihak berkolaborasi dalam melakukan pencegahan hingga pemberantasannya.
Baca Juga: BI Banten Bakal Terapkan WA Kepo dari Sumedang Untuk Tingkatkan Digitalisasi Daerah
“Berkaca pada kasus yang marak pada akhir-akhir ini juga kami turut prihatin khususnya bagi para pecandu narkoba yang tergolong usianya masih muda,” tuturnya,
“Maka dari itu Raperda ini bentuk inisiatif kami dan tentunya perlu keterlibatan banyak kalangan ataupun pihak, agara upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon ini bisa berjalan dengan maksimal,” katanya.
Menurut Aziz, Raperda tersebut juga menjadi bagian mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: GRATIS! Download Logo dan Banner Hari Pahlawan 10 November 2024, Full HD Format JPG, PNG dan PSD
“Selanjutnya ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
“Lalu Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika 2020 sampai 2024,” tegasnya. ***