BANTENRAYA.COM – Sebanyak 200 warga yang mengontrak di wilayah Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, KOta Cilegon belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTPel Cilegon.
Alasan warga yang belum memiliki KTPel Kota Cilegon karena mereka mengontrak hanya untuk tempat tinggal sementara.
Di mana, warga perantauan tersebut di Kota Cilegon hanya bekerja saja.
Di Kelurahan Ramanuju sendiri ada sebanyak 2.500 warga yang mengontrak berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan.
Baca Juga: AKI dan AKB di Kabupaten Lebak Capai 173 Kasus, Dinkes Angkat Tangan?
Di mana, ada sebanyak 2.300 yang sudah pindah dan memiliki KTPel Kota Cilegon, sisanya sendiri masih belum.
Lurah Ramanuju Euis Susanti menjelaskan, monitoring dilakukan untuk bisa mendata berapa banyak warga yang belum pindah kependudukan.
“Wilayah kami ini banyak sekali kontrakan, hasilnya dari monitoring ada sebanyak 2.500 warga yang mengontrak dan 200 orang belum ber-KTP Cilegon,” katanya, Kamis, 26 September 2024.
Euis menyatakan, alasan belum pindah kependudukan karena sebagian besar hanya bekerja dan tinggal sementara di Kota Cilegon.
Baca Juga: Diterima KPU Kabupaten Pandeglang, Bilik Suara Kurang 1.454 Biji
“Ada beberapa alasan yang mereka sampaikan diantaranya pekerjaan. Di mana, sebulan dua kali mereka pulang ketempat asalnya, sehingga mereka tidak memiliki KTP Ramanuju,” jelasnya.
Euis menyampaikan, dengan adanya monitoring diharapkan warga bisa tertib melaporkan ke RT dan aparat setempat, sehingga berbagai hal yang negatif bisa terhindar.
“Kami ingin warga tertib. Harus melapor jika mengontrak. Ini untuk pencegahan dan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, salah satu Ketua RT di Ramanuju Selamet menyatakan, adanya monitoring tersebut sangat baik, sehingga warga bisa diingatkan untuk bisa melaporkan jika mengontrak.
Baca Juga: Kepala Perpustakaan Untirta Raih Penghargaan dari Perpusnas RI
“Ada beberapa warga yang mengontrak dan tidak melapor. Termasuk, diharapkan para pemilik kontrakan bisa juga kooperatif untuk melaporkan,” ungkapnya.***