BANTENRAYA.COM – Sidang korupsi pajak desa dengan kerugian negara Rp336 juta, yang dilakukan oleh Dasan Sarpono (55) mantan pegawai kantor pos Pandeglang mulai disidangkan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tak bisa menghadirkan terdakwa.
Dikutip dari SIPP PN Serang, dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG, sidang korupsi tersebut digelar pada Rabu 26 Juni 2024. Namun, sidang ditunda lantaran JPU tak bisa menghadirkan terdakwa.
“Alasan ditunda JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa,” dikutip dalam keterangan SIPP, Jumat 28 Juni 2024.
Majelis hakim mendesak JPU Kejari Serang Hardiansyah untuk dapat menghadirkan terdakwa Dasan Sapono, dan sidang ditunda hingga 3 Juli 2024.
“JPU agar menghadirkan terdakwa,” masih dalam keterangan SIPP.
Baca Juga: Charm Hadirkan Pembalut yang Ramah Lingkungan
Diketahui, dugaan korupsi setoran pajak di beberapa desa di wilayah Kabupaten Serang ini, terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, berupa kode billing dan resi kantor Pos yang tidak diterima oleh Negara.
Setoran pajak desa yang digelapkan yaitu Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal.
Kemudian Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan. Desa Kampung Baru pada Kecamatan Pamarayan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dari hasil penyidikan diketahui jika pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang itu telah dibayarkan oleh pihak desa. Namun oleh Dasan Sarpono uang tersebut tidak disetorkan ke negara.
Berdasarkan pemeriksaan audit kerugian keuangan negara, perbuatan oknum mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang itu telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Pasar Malam di Tangerang Yang Wajib Dikunjungi
Dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 tidak ditemukan setoran pajaknya sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar 336.429.846. (***)