BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten masuk dalam lima besar provinsi dengan transaksi judi online (judol) terbesar di Indonesia.
Informasi soal Banten masuk provinsi dengan transaksi judol terbesar, dilansir berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Besarnya jumlah transaksi judol di Provinsi Banten, bisa dilihat selengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Maju di Pilkada Kota Tangerang, Jazuli Abdillah Tawarkan Politik Gagasan
Sebelum masuk ke jumlah transaksi, pengumuman mengejutkan ini disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada konferensi pers hari ini.
Kabar ini mengagetkan masyarakat Banten, terutama mereka yang tidak pernah terlibat dalam aktivitas judol.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi dengan transaksi judol terbesar berdasarkan data PPATK, dengan Banten termasuk di antaranya.
Pemerintah memiliki data judol hingga tingkat kelurahan dan desa.
Hadi juga kabarnya akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pemulihan terhadap korban judi online
Berikut rincian provinsi dengan transaksi judi online terbesar:
Jawa Barat: 535.644 pemain, transaksi Rp3,8 triliun
DKI Jakarta: 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun
Jawa Tengah: 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun
Jawa Timur: 135.227 pemain, transaksi Rp1,051 triliun
Banten: 150.302 pemain, transaksi Rp1,022 triliun
Pada 24 Juni 2024, Polda Banten juga menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima selebgram yang terlibat dalam promosi judi online di akun Instagram mereka.
Baca Juga: Bermasalah BI Checking, 40 Persen Pengajuan KCS Pinjaman Modal di BPRS Ditolak
Dilansir dari Instagram @bantenraya, kelima selebgram tersebut adalah PW alias SIPUUTS, TO alias OCETE, Sdri BR alias RESTYBUNGAA, EA alias KEMAL, dan ZC alias ARA.
Perbuatan kelima selebgram tersebut dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang mendistribusikan konten perjudian.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Bangga! Cilegon Jadi Nama Jalan di Gwangyang Korea Selatan
Pengungkapan ini menambah keprihatinan masyarakat terhadap maraknya judi online di Banten dan menggarisbawahi perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas ilegal ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.***