BANTENRAYA.COM– Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan agar para Direksi Bank Banten dapat mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan agar jajaran direksi Bank Banten dapat mengelola lembaga tersebut dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang ada.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memproses hukum bila ada tindakan dari jajaran direksi yang menyalahi aturan dan merugikan Bank Banten.
“Kita menitipkan ke segenap jajaran direksi untuk mengelola Bank Banten ini dengan benar dan tidak boleh ada aspek-aspek yang melanggar hukum, karena kita melakukan MoU dengan Kejaksaan,” katanya pada saat acara Ground Breaking Gedung Bank Banten, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca Juga: Bangun Kantor Bank Banten Tiga Lantai, Pemprov Alokasikan Anggaran Rp 22 Miliar
“Dan Bank Banten, tadi saya sampaikan di sana itu komisarisnya ada dari Kejaksaan Agung dan ada dari Kepolisian. Maka itu harus kita jaga,” sambungnya.
Al Muktabar juga menjelaskan, adanya Aparat Penegak Hukum atau APH di jajaran direksi Bank Banten sengaja dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dapat turut membangun dan mendukung Bank Banten sebagai bentuk entitas kebantenan.
Sehingga, Bank Banten dapat terus maju dan berkembang.
Baca Juga: Bupati Irna Narulita Ajak Lembaga Pendidikan Di Pandeglang Ciptakan Generasi Berkualitas
“Kita berharap dengan adanya pembangunan gedung pusat Bank Banten ini dapat meningkatkan kebanggaan kita terhadap Bank Banten, dan kita harapkan agar proses pembangunannya berjalan dengan optimal. Sehingga dapat menjadi entitas masyarakat Banten dan sektor keuangan yang terjaga dengan baik,” jelasnya.
“Dengan begitu, otomatis kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat, karena yang butuh permodalan bisa mengaksesnya kesini,” sambungnya.
Diketahui, Pemprov Banten tengah melakukan pembangunan kantor pusat Bank Banten di Jalan Veteran nomor IV, Kota Serang.
Pembangunan kantor pusat tersebut bertujuan untuk semakin memudahkan akses pelayanan keuangan terhadap masyarakat dan mendukung operasional cabang-cabang yang lainnya.***