BANTENRAYA.COM – Forum Silaturahmi Organisasi External (FSOE) UIN SMH Banten menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap menyusahkan mahasiswa.
Sebagaimana diketahui dalam menyoroti kenaikan UKT di UIN SMH Banten Koordinator Umum FSOE, Bonsu menilai ada beberapa alasan mahasiswa menolak kenaikan tersebut.
Dalam menyikapi hal tersebut FSOE UIN SMH Banten menolak dengan tegas lantaran kenaikan UKT dianggap menyusahkan rakyat kecil.
Baca Juga: Termasuk Isro, Berikut Daftar Politisi yang Dipertimbangkan Jadi Wakil Helldy Agustian
“Hakikat pendidikan tinggi adalah jalan bagi masyarakat memperoleh pendidikan sehingga dapat mencapai cita-cita setinggi-tingginya,” ujar Bonsu.
“Bukan sebaliknya pendidikan yang menara gading, elitis, dan sulit diakses rakyat kecil,” pungkasnya.
Menurut Bonsu UKT di perguruan tinggi terkhusus kampus UIN SMH Banten dinilai harus ditinjau ulang karena sangat memberatkan banyak mahasiswa.
Baca Juga: Gerindra Serahkan Soal Wakil dan Partai Koalisi Sepenuhnya ke Helldy, 7 Kursi Mutlak Miliknya
Ditambah subsidi silang yang dilakukan masih saja tidak merata dan tidak tepat sasaran karena kurangnya pengawasan terhadap kampus dalam proses penentuan subsidi silang yang diberikan.
Bahkan hingga saat ini kampus tidak bisa memberikan solusi yang efektif untuk penanganan mengenai mahalnya uang kuliah tunggal (UKT).
Kenaikan UKT terjadi di banyak kampus negeri mendorong terjadinya demonstrasi yang dilakukan oleh BEM di sejumlah kampus begitu pun kampus UIN SMH Banten yang menentang penetapan UKT tinggi yang memberatkan mahasiswa.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 menjadi salah satu penyebab UKT semakin mahal.
Dimana Kemendikbud dalam Pasal 7 memberikan kewenangan ke masing-masing universitas untuk menerapkan tarif UKT lebih besar dari BKT (Biaya Kuliah Tunggal).
Menurut Kordum FSOE atau yang biasa dipanggil Abil itu isi dari Kemendikbud pasal 7 itu berbanding terbalik dengan UUD 1945.
Baca Juga: Wow.. Yamaha Buktikan Fazzio Jadi Skutik Paling Irit, Tembus 100 Kilometer Per Liter
“Tentu saja kenaikan UKT ini bertentangan dengan UUD 1945,” Ujar Bonsu
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kemendikbudristek pernah menyebutkan bahwa tidak semua lulusan sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) wajib masuk ke perguruan tinggi.
Sebab, perguruan tinggi termasuk ke dalam tertiary education atau edukasi tersier, bukan wajib.
Baca Juga: Luncurkan Honda EM1 e, AHM Bangun Ekosistem Motor Listrik di Tanah Air
Menurut Bonsu pernyataan sikap dari Kemendikbudristek itu bisa melukai hati kecil masyarakat yang ingin mewujudkan mimpinya ke perguruan tinggi atau Universitas-universitas impian.
“Pernyataan tersebut mampu melukai perasaan masyarakat dan mampu menciutkan mimpi anak bangsa untuk bisa merasakan duduk di bangku kuliah,”.
Bonsu berharap pemerintah harus bisa mengatasi problematika di sektor pendidikan dan berperan sebagai pemegang kebijakan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Melamun Saat Menyeberang Rel, Penjual Kopi di Kota Serang Tewas Tertabrak Kereta Api
“Pemerintah sebagai pengemban amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai UUD 1945 harus bisa bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan peoblematika dalam sektor pendidikan,” tutupnya.***