BANTENRAYA.COM – Jajaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten mengunungi Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Pertemuan pimpinan tertinggi Bank Banten dan Iwan digelar di Pendopo Bupati Lebak, Jumat 3 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bank Banten meminta dukungan Pemkab Lebak dalam upaya perluasan bisnis bagi lembaga perbankan dengan kode emiten BEKS tersebut.
Baca Juga: Gegara Hal Ini, Wahyu Nurjamil Pede Dapat Restu NasDem di Pilkada Kota Serang 2024
Agenda pertemuan itu juga digelar pasca Mendagri menerbitan surat Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024.
Dalam surat itu Mendagri meminta agar pemerintah kabupaten dan kota di Banten segera memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Hal itu sebagai tindaklanjut dari dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Kapolres Serang Sidak Rutan, Tanyai Tahanan dari Dugaan Pungli hingga Dipukuli
Pada kesempatan tersebut Bank Banten langsung diwakili oleh Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.
Ia didampingi jajaran direktur yakni Bambang Widyatmoko, Eko Virgianto, dan Rodi Judo Dahono.
Sementara dari Pemkab Lebak ada Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan didampingi ASDA II Ajis Suhendi, Kepala BPKAD Halson Nainggolan, Kepala Bapenda Doddy Irawan beserta jajaran lainnya.
Baca Juga: Series The Perfect Strangers Episode 6 Kapan Tayang? Cek Jadwal Express dan Reguler di Sini
Iwan mengaku, sangat mengapresasi seluruh langkah dan upaya-upaya strategis yang telah dilakukan manajemen Bank Banten.
Apa yang dilakukannya telah mendorong Bank Banten semakin kuat dan semakin berkembang.
“Tentunya kita juga dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam mengembangkan sektor-sektor potensial di Kabupaten Lebak seperti sektor pariwisata dan UMKM di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Pasar Lama, Alun-alun Kota Serang Jadi Target Pemasangan Parkir Elektronik Selanjutnya
Selanjutnya, kata Iwan, pihaknya mendukung penguatan Bank Banten dalam mengelola RKUD.
Hal itu sesuai dengan arahan dan kebijakan Pj gubernur Banten Al Muktabar dan surat edaran dari Mendagri.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami berharap Pemkab Lebak dapat men-support perluasan akses bisnis dan pelayanan Bank Banten di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: 5 Panwascam Petahana untuk Pilkada 2024 Dicoret, Bawaslu Lebak Buka Pendaftaran Kembali
Ia memnegaskan, kondisi kinerja yang sudah membaik dan partisipasi aktif dari seluruh komponen serta pemerintah kabupaten/kota sangat menentukan pencapaian nasib Bank Banten.
“Menentukan pencapaian cita-cita kita bersama untuk menjadikan Bank Banten dapat berdiri tegak bahkan sejajar dari Bank Umum seluruh Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, eks pejabat Bank Mandiri itu juga menegaskan Pemkab Lebak tak perlu risau dengan likuiditas maupun pemenuhan modal inti Bank Banten.
Baca Juga: Chief Detective 1958 Episode 5 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili
Untuk pemenuhan modal inti Bank Banten saat ini tengah melakukan tahapan proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim.
“Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).12/2020 tentang konsolidasi Bank Umum,” tuturnya. ***