BANTENRAYA.COM – ASN Pemprov Banten dilarang menggunakan mobil dinas alias plat merah untuk mudik Lebaran 2024.
Larangan utnuk ASN Pemprov Banten itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana.
Ia mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN Pemprov Banten tersebut bukanlah tanpa alasan, akan tetapi karena aktifitas mudik bukanlah urusan kedinasan.
Baca Juga: Motif Perempuan Tusuk Pegawai Toko Pakaian di Tangerang, Diduga Gara-gara Sandal
Sehingga, penggunaan mobil dinas untuk mudik tak sesuai dengan peruntukannya.
“PNS dilarang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. Mudik ini kan kepentingan pribadi, jadi tentu tidak boleh,” kata Nana kepada Bantenraya.com, Senin 1 April 2024.
Nana menjelaskan, larangan penggunaan mobil dinas tersebut mengacu pada kode etik ASN yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Baca Juga: Khusus di Cilegon, Jadwal Penukaran Uang Baru di Awal April 2024, Catat dan Hanya di Sini Lokasinya
“Mengacu pada PP tersebut, disitu sudah jelas larangannya, dan ASN melekat pada peraturan tersebut,” jelasnya.
Nana menuturkan, pihaknya mengaku telah memberikan imbauan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten untuk melanjutkan imbauan tersebut kepada para pegawai di instansinya.
“Sudah (diingatkan-red), kita ingatkan kepada para atasan untuk memberitahu para pegawainya agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” tuturnya.
“Pengawasan itu kan bukan hanya pada kita (BKD-red) saja, tapi utamanya adalah dari atasan langsung. Sehingga kita imbau agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat mematuhi aturan tersebut,” sambungnya.
Nana menegaskan, apabila ada ASN yang berani melanggar aturan tersebut, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Oh ya tentu (ada sanksi-red), karena kan ASN itu melekat pada peraturan tadi itu,” ujarnya.
“Baik nanti sanksi akan pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, maupun juga yang lainnya,” pungkasnya. (mg-rafi) ***