BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1445 hijriah.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Data Informasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang Farid Fikri mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN menindaklanjuti arahan dari pusat.
Jam kerja baru ASN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata di Kaki Gunung Karang, Cocok buat Ngabuburit sambil Nunggu Beduk Maghrib
Dikatakannya, dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa durasi jam kerja pegawai selama Ramadhan ialah 32 jam, 30 menit dalam sepekan.
Artinya, ada pemangkasan waktu hingga lima jam dalam sepekan, karena normalnya waktu kerja pegawai ialah 37 jam 30 menit sepekan.
“Jadi untuk Senin hingga Kamis masuknya mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00,” tuturnya.
Baca Juga: Tebing Belakang Rumah Warga Cikupaeun Longsor, Begini Kondisi Rumah Korban
“Sedangkan, pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” kata Fikri kepada Bantenraya.com, Jumat 8 Maret 2024.
Selama Ramadhan, Fikri mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan jam kerja selama bulan suci Ramadhan untuk mencegah pegawai melakukan pelanggaran.
Ia mengancam akan memberikan sanksi atau punishment jika ditemukan ASN yang tidak mengikuti aturan berlaku terkait jam kerja bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Simak Rute dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Cek di sini!
“Adapun untuk pola pengawasan kami sudah menggunakan sistem online pengendali kehadiran,” katanya.
“Jadi nanti kalau ditemukan ASN yang tidak mematuhi aturan, misal jam 08.00 harus masuk dia lewat, maka akan kita kenakan punishment berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya.
Fikri meminta kepada para ASN atau pegawai Pemkab Pandeglang untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya meski sedang berpuasa.
Bila perlu, para pegawai bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya penyesuaian jam kerja pada bulan suci Ramadhan ini tidak mengurangi motivasi dan semangat kerja para ASN,” tuturnya.
“Mudah-mudahan pekerjaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan ini membawa keberkahan dan pahala yang lebih besar dibandingkan hari-hari biasanya,” tandasnya. (aldi) ***