BANTENRAYA.COM – Jabatan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban periode 2021-2024 akan berakhir 2024.
Ini merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 10/2016 yang berbunyi kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 2024. Namun demikian, belum ada informasi jelas kapan AMJ (akhir masa jabatan) Irna-Tanto.
Komisioner KPU Pandeglang Samsuri tidak menampik jika akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang hasil Pilkada 2020 akan berakhir 2024. “Kalau mengacu pada waktu pelantikan adalah 26 April 2024. Namun terkait (penunjukkan Pj atau Plh itu kewenangan Kemendagri,” kata Samsuri seraya mengirimkan petikan ketentuan terakait masa jabatan kepala daerah, Rabu 28 Februari 2024.
Dalam petikan ketentuan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 201 Ayat 7 UU 10/2016 mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada 2020 akan menjabat sampai tahun 2024. Artinya, kepala daerah hasil Pilada 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Daerah-daerah tersebut lantas akan turut serta dalam pilkada seretak pada 27 November 2024. “Kalau tidak salah ketentuannya seperti itu ya,” jelasnya.
Pengamat politik Pandeglang Ahmadi membenarkan jika kepala daerah hasil Pemilu 2020 akan berakhir 2024. “Sesuai UU 10/2016, saya lupa pasalnya, kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 2024, jika Pilkada 27 November 2024, maka Pj bupati akan menjabat sampai dilantiknya Bupati hasil Pilkada 2024,” terang mantan komisioner KPU Pandeglang ini.
Masih kata Ahmadi, karena masa jabatan kepala daerah hanya sampai 2024 maka Pj Bupati akan dilantik hingga Kepala Daerah Hasil Pilkada 27 November 2024 dilantik. “Di UU 10/2016 tidak ada diksi “Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 akan berakhir jabatannya pada April 2024. Bisa saja hingga akhir tahun 2024.”
Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi menyatakan akan mengecek kembali AMJ bupati dan wakil bupati Pandeglang. “Mohon waktu saya akan cek kembali SK pelantikannya,” kata politisi Gerindra ini.
Akademisi STIA Banten Agus Lukman Hakim berharap diakhir masa jabatan, bupati dan wakil bupati Pandeglang menuntaskan program kerja yang sudah tersusun. Meski periodisasi kepala daerah tidak sampai lima tahun, Agus menyatakan program kerja harus tetap sesuai dengan visi misi yang diusung kepala daerah.
“Periodisasi kepala daerah ini mesti diketahui masyarakat sebagai patokan sekaligus bahan evaluasi. Kami ingin program kerja kepala daerah tetap dilaksanakan dan semangat meski akan berakhir dalam waktu dekat,” harapnya. ***