BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Penundaan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berlangsung mulai hari Minggu 8 Februari sampai dengan Senin, 19 Februri 2024.
Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada Selasa 20 Februai 2024 dan seterusnya.
Baca Juga: Dampak Cuaca Tidak Menentu, Penderita DBD di Kabupaten Pandeglang Capai 302 Orang
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin.
Menurutnya, penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindaklanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.
Dalam waktu dua hari ini, lanjutnya, KPU Provinsi Banten dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar atau image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka.
Baca Juga: Gegara Nongkrong di Alun-alun Pandeglang hingga Dini Hari, Dua ABG Berambut Pirang Diamankan RPM
Ia mengaku, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.
“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” ungkapnya. ***