BANTENRAYA.COM – Kasus istri yang meinta cerai di Kota Cilegon sampai 29 April 2024 sebanyak 290 pasangan.
Dimana, salah satu penyebab yang menjadi tren istri yang minta cerai tersebut akibat persoalan judi online.
Hal itu membuat, banyak istri atau perempuan di Kota Cilegon menggugat cerai ke Pengadilan Agama karena ekonomi yang berantakan akibat judi online.
Baca Juga: Konfirmasi Kehadiran, Ratusan Daerah Siap Hadiri City Sanitation Summit di Kota Cilegon
Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon Yunanto menjelaskan, ada tren baru yang menjadi penyebab perceraian.
Dimana, sebagian besar cerai gugat atau yang dilakukan para istri yakni karena alasan suami bermain judi online.
“Yah selain ekonomi secara umum, sekarang ada tren baru judi online. Itu mulai muncul sudah cukup banyak angkanya. Kebanyakan judi online itu laki-laki atau suami yang melakukan,” katanya Senin 29 Aprik 2024.
Baca Juga: Diduga Tabung Gas Bocor, Rumah Warga Dukuh Pasir Pandeglang Ludes Terbakar, Begini Kronologisnya
Yunanto menyatakan, secara data dari 290 kasus tersebut terjadi paling banyak yakni pada Januari sebanyak 120 kasus, Februari sebanyak 57 kasus, Maret sebanyak 56 kasus dan April sebanyak 57 kasus.
“Januari itu terbanyak karena dari periode Desember sampai Januari. Sementara sisanya Februari, Maret dan April setiap bulan rata-rata 50 lebih angka kasus perceraiannya,” tegasnya.
Yunanto mengatakan, dari 290 kasus tersebut juga yang paling mendominasi yakni cerai gugat sebanyak 179 kasus, cerai talak 73 kasus,” tuturnya.
Baca Juga: Buruan Daftar, Pemkab Pandeglang Buka Seleksi CASN untuk 530 Formasi
“Lalu isbat nikah 15 kasus, perwalian 7 kasus, penetapan ahli waris 5 kasus, dispensasi kawin sebanyak 5 kasus, asal-usul anak 5 kasus, harta bersama 1 kasus.
“Terbanyak itu kasus cerai gugat atau yang kasus cerai yang diajukan pihak istri. Dimana, sebagian besar itu ekonomi dan kebanyakan sekarang judi online yang menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Yunanto mengungkapkan, biasanya jika kasus cerai sudah dilaporkan ke Pengadilan Agama, maka sudah pada puncak, sehingga kebanyakan prosesnya dikabulkan.
Baca Juga: 4 Kecamatan Paling Sepi di Kota Cilegon, Nomor 1 Bukan Pulomerak tapi Daerah Ini
“Ada proses mediasi dan lainnya yang dilakukan. Karena sudah pada puncak maka prosesnya berujung cerai, tapi ada beberapa juga yang rujuk,” ungkapnya.
Hal sama disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Soleh Gunawan, paling tinggi yakni gugat cerai karena mameng persoalan ekonomi yang menjadi penyebabnya.
“Jadi memang ekonomi masih paling dominan menjadi penyebab cerai, tentu di dalamnya juga ada soal judi online yang menjadi penyebabnya dalam hal ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: Siap Nyalon Gubernur Banten, Rano Karno Ambil Formulir di PDI Perjuangan
Soleh menyatakan, pihak Kemenag Kota Cilegon terus melakukan upaya pencegahan dan bimbingan agar pasangan tidak bercerai. Termasuk pada saat mediasi, Kemenag menjadi pihak yang ikut didalamnya.
“Berbagai dalil dan pandangan kami sampaikan dalam setiap mediasi. Namun, karena sudah pada titik akhir, sehingga pasangan tetap cerai,” ucapnya. ***



















