BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda itu berinisial S warga Kecamatan Kaduhejo, dan berinisial I warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan tersangka S, polisi menyita sabu dengan berat 213,54 gram, dan dari tangan tersangka I disita sebanyak 20,04 gram paket sabu siap edar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menegaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dari laporan itu, tim Satresnarkoba mendalami hingga berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemkot Cilegon Lebaran 2024, Ini Daftar 19 Kota Tujuan di 7 Provinsi
“Dua pelaku ini diamankan sesuai informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolres, Selasa 19 Maret 2024.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menuturkan, kedua pelaku ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, timnya mengamankan sejumlah paket sabu siap edar. “Setelah keduanya kita amankan, kita interogasi dan diamankan paket sabu,” tuturnya.
Kata Ilman, saat ini kasus tersebut tengah didalami. Kedua pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda.
“Sedang kita kembangkan kasusnya. Keduanya diamankan di jalan raya AMD Lintas Timur, Kecamatan Karangtanjung, dan jalan raya Labuan, Kecamatan Cipeucang,” katanya.
Baca Juga: Paguyuban Marga Tionghoa Kota Cilegon Bagi-bagi Pisang Gratis 4 Ton Untuk Warga
Akibat perbuatannya, kata Ilman, pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (***)