BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang telah memulai tahapan Pilkada 2024. Diantaranya, KPU membuka pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024. “Tahapan Pilkada sudah mulai, KPU membuka pendaftaran lembaga-lembaga yang berminat menjadi pemantau pilkada,” kata Nunung Nurazizah, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, ditemui di kantornya, Rabu 13 Maret 2024.
Nunung menyebut, dibukanya pendaftaran lembaga pemantau pilkada berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan sudah diumumkan oleh KPU Pandeglang.
Baca Juga: Selama Bulan Suci Ramadhan, Jam Operasional Pegawai Pemkab Pandeglang Berkurang
“Sudah kami umumkan. Jadi untuk tahapan terdekat yang saat ini yaitu terkait pendaftaran pemantau pilkada,” ujarnya.
Selain pendaftaran pemantau pilkada, kata Nunung, KPU akan mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 oleh petugas pantarlih. Coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih di lapangan.
“Bulan Mei nanti mulai coklit. Coklit ini untuk mengecek data pemilih yang kami dapatkan akan dikroscek lagi di lapangan,” katanya.
Baca Juga: Teori Queen Of Tears Episode 3 Sub Indo: Ternyata Gegara Ini Hong Hae In dan Sang Ibu Tidak Akur?
Dijelaskannya, untuk tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Saat ini KPU terus mempersiapkan tahapan Pilkada 2024 agar berjalan sesuai tahapan. “Untuk pemungutan nanti 27 November 2024,” jelasnya. *
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah memberikan keterangan pendaftaran pemantau Pilkada 2024, Rabu 13 Maret 2024.***



















