BANTEN RAYA.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto tetap mengusulkan agar gaji pertama untuk 110 honorer yang baru saja diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) bisa dicairkan pada Maret ini. Hal itu, sesuai dengan surat edaran yang diterima BKPSDM Kota Cilegon dari pemerintah pusat.
Diketahui sebanyak 110 PPK yang baru dilantik pekan lalu Selasa 27 Februari 2024 dilantik dan menerima SK.
Namun, sampai sekarang, para PPPK tersebut belum mendapatkan gaji sebagaimana PPPK dan PNS lainnya yang dibayarkan di awal bulan sebelum mereka bekerja.
“Untuk gaji sesuai surat edaran (pemerintah pusat-red) agar tetap diusulkan untuk di bayar di Maret,” katanya, Kamis (7/3).
Joko menyampaikan, hal tersebut juga sesuai dengan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) tertanggal 1 Maret 2024.
“Gaji dan besarannya disesuaikan dengan SK yang sudah diterima masing-masing,” jelasnya.
Untuk Gaji, papar Joko akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 dimana dihitung masa kerja dan golongan. Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Gaji sesuai dengan ketentuan Perpres. Namun, untuk TPP nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing sesuai kelas jabatannya,” ujarnya.
Baca Juga: Di Kota Serang Tercatat Ada 1.500 Anak Putus Sekolah, Salah Satu Penyebabnya Dibully
Sementara itu, salah satu PPPK yang baru dilantik yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, pihaknya kini hanya mengandalkan pemasukan dari luar untuk bisa memenuhi kebutuhan. Beruntung baginya masih punya gaji dari penyelenggara pemilu. Namun, belum tentu PPPK lainnya.
“Memang sebagian besar itu ada di penyelenggara. Namun, ada juga yang tidak. Sementara Maret ini sudah tidak bisa lagi menerima gaji sebagai honorer. Apalagi mendekati ramadhan pekan depan,” jelasnya.
Bahkan, ancamannya, ucapnya, jika menerima gaji dari honorer maka hal itu akan menjadi temuan inspektorat.
“Kalau masih ada yang menerima itu harus pengembalian kepada kas daerah. Karena sudah tidak boleh lagi menerima,” jelasnya.
Jika gajian, jelasnya, pihaknya diperkirakan akan menerima hampir Rp11 juta lebih per bulan. Angka tersebut karena kelas jabatan yang setingkat dengan Kepala Seksi (Kasi) dan Sekretaris Lurah (Seklur) dengan hampir Rp8 juta dan gaji mencapai Rp3,5 juta.
Baca Juga: Polisi Cek Kejiwaan Oknum Ojol Tersangka Pencabulan untuk Mengetahui Terdapat Kelainan Atau Tidak
“Yah hampir setara dengan kasi kalau di kelurahan dan seklurnya. Karena ini jabatan fungsional,” pungkasnya. (***)















