BANTEN RAYA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejat) Banten tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ridwan eks Supervisior Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Malingping tersangka pembobolan berangkas Bank Banten Rp6,1 miliar.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan jika tin Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penelusuran aset milik tersangka pembobolan uang di brangkas Bank Banten.
“Untuk penyidikan TPPU nya juga sudah berjalan, lagi pemeriksaan saksi. Pelacakan aset juga sedang dilaksanakan,” katanya kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Selain pelacakan aset, Didik mengungkapkan penyidik juga tengah berkoordinsi dengan Inspektorat Provinsi Banten, untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank milik Pemprov Banten tersebut.
Baca Juga: Bunuh Rekannya, 3 Sekawan di Kabupaten Serang Divonis 10 Tahun Penjara
“Hari kamis masih ke Inspektorat untuk perhitungan ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya, Didik menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp6,1 miliar itu digunakan untuk judi online, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar, ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp6,1 miliar. Masa dipakai judi online, mau kita tracking, aset, kekayaan dan larinya itu kemana,” terangnya.
Didik menambahkan pegawai Bank Banten cabang Malingping itu, kedapatan menguras brangkas dimulai dari bulan Februari 2022 sampai September 2022.
“Sekitar 7 bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas,” tambahnya.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo: Media DNN Punya Peran Vital dalam Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga
Didik menjelaskan modus yang dilakukan tersangka Ridwan yaitu memanfaatkan kunci, dan nomor kombinasi brangkas. Hingga total yang diambil oleh tersangka mencapai Rp6,1 miliar.
“Saat sore, atau malam hari ketika karyawan sudah pulang (mengambil uang dalam brangkas-red). Dari beberapa kali itu (membobol brangkas-red) terakumulasi sekitar Rp6,179 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik menerangkan untuk menutupi perbuatannya, Ridwan membuat laporan pengeluaran palsu. Namun, dari hasil pemeriksaan CCTV, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar.
“Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu,” terangnya.
Didik menambahkan setelah dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2024, tim Pidsus Kejati Banten menaikan status perkara di Bank Banten Cabang Malingping tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ridwan sebagai tersangka.
“Ini karena Bank daerah merupakan pemegang saham adalah Pemprov Banten maka itu adalah uang negara, dan termasuk korupsi. Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri,” tambahnya.
Didik menegaskan dalam perkara ini, Ridwan akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Sementara masih kita dalami, sekarang baru one man show karena jabatan itu. Tapi kalau hasil penyidikan ada pihak lain kita sampaikan. Pegawai bank saja, saksi 8 orang, dari bank semua,” tegasnya. (***)











