BANTENRAYA.COM – 8.269 warga binaan pemasyarakatan alias narapidana di Lapas, Rutan LPKA di wilayah Provinsi Banten menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Berbeda dari masyarakat biasa, pemungutan suara narapidana berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA.
Total ada 32 TPS khusus yang berada di 12 satuan kerja pemasyarakatan menjadi tempat para narapidana menyalurkan hak politiknya.
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Tinta Pemilu 2024 di Jari Usai Mencoblos, Semua Bahan Gampang Tersedia di Rumah
Adapun alur pencoblosan, warga binaan per blok diarahkan menuju TPS. Disana, warga binaan diperiksa kembali untuk memastikan daftar pemilih.
Jika masuk dalam daftar pemilih dan sesuai dengan identitasnya, warga binaan diberikan surat suara dan diarahkan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Setelah menggunakan hak suaranya, warga binaan juga melakukan penandaan pada jari kelingkingnya oleh tinta berwarna biru, dan warga binaan diarahkan kembali ke blok masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto memastikan jika seluruh warga binaan yang terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini
“Semua warga binaan terakomodir, mendapatkan hak pilihnya dan menggunakan hak pilihnya,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu 14 Februari 2024.
Dodot menjelaskan dari 9.577 warga binaan di Rutan, Lapas dan LPKA wilayah Provinsi Banten, hanya 8.269 narapidana yang bisa menggunakan hak pilihnya.
“Terdapat 1.308 warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya,” jelasnya.
Dodot mengungkapkan ribuan warga binaan tersebut tidak dapat memilih karena terkendala persyaratan.
“Ada warga binaan yang merupakan warga binaan asing, tidak memiliki NIK dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” ungkapnya. ***