BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten akan memanggil manajemen Radio Smooth FM Tangerang karena diduga telah melanggar aturan kampanye.
Smooth FM diduga menayangkan iklan kampanye caleg melebihi batas kuota maksimal yang diatur dalam Peraturan KPI dan Peraturan KPU.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Banten Efi Afifi mengatakan, sebelumnya tim dari KPID Provinsi Banten telah memantau isi siaran lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, selama masa kampanye.
Dari pemantauan itu, diketahui Smooth FM sebagai radio yang berlokasi di Tangerang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
“Kami sudah kantongi bukti,” ujar Efi Afifi, Rabu, 31 Januari 2024.
Efi Afifi mengungkapkan, Smooth FM diduga menayangkan iklan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dan caleg DPRD Kota Tangerang Selatan melebihi ketentuan.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa iklan kampanye di lembaga penyiaran yang diperbolehkan saat masa kampanye adalah 10 kali maksimal dalam satu hari.
Namun Smooth FM diduga menyiarkan iklan kampanye caleg tersebut melebihi dari kuota maksimal yang seharusnya.
Efi Afifi mengungkapkan, para komisioner di KPID Provinsi Banten telah melakukan sidang pleno pada 30 Januari yang lalu dan memutuskan untuk memanggil Smooth FM untuk melakukan klarifikasi di KPID Provinsi Banten hari ini, Kamis 1 Februari 2004.
Klarifikasi dilakukan untuk mengklarifikasi apakah benar Smooth FM telah melakukan pelanggaran aturan kampanye atau tidak.
Bila Smooth FM terbukti melanggar aturan kampanye, maka KPID Provinsi Banten akan menjatuhkan hukuman peringatan pertama agar tidak mengulanginya.
Sebelumnya Smooth FM juga dinyatakan melanggar aturan kampanye karena menayangkan iklan kampanye sebelum masa penayangan iklan kampanye di media massa atau di lembaga penyiaran dan sudah mendapatkan peringatan pertama.
Baca Juga: 12 Hari Hilang, Warga Kota Serang Ditemukan Jadi Tengkorak
Selain Smooth FM, KPID Provinsi Banten juga akan memanggil PAS FM Cilegon karena diduga melanggar aturan karena menayangkan lagu-lagu yang masuk dalam list lagu terlarang untuk diputar.
Lagu-lagu itu masuk dalam daftar lagu yang dilarang oleh KPI Pusat dan ada juga lagu-lagu yang masuk dalam daftar terlarang yang dikeluarkan oleh KPID Provinsi Banten.
Lagu-lagu yang dilarang itu adalah lagu-lagu yang liriknya mengandung unsur kekerasan atau cabul dan pornografi.
Sama seperti Smooth FM, PAS FM pun akan mendapatkan peringatan pertama apabila pelanggaran yang dilakukan benar adanya.***