Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Radio Dipanggil KPID Provinsi Banten

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
31 Januari 2024 | 19:45
Dua Radio Dipanggil KPID Provinsi Banten

Efi Afifi. Dok Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten akan memanggil manajemen Radio Smooth FM Tangerang karena diduga telah melanggar aturan kampanye.

Smooth FM diduga menayangkan iklan kampanye caleg melebihi batas kuota maksimal yang diatur dalam Peraturan KPI dan Peraturan KPU.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Banten Efi Afifi mengatakan, sebelumnya tim dari KPID Provinsi Banten telah memantau isi siaran lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, selama masa kampanye.

Dari pemantauan itu, diketahui Smooth FM sebagai radio yang berlokasi di Tangerang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

 Baca Juga: Polresta Serang Kota Selamatkan 1.200 Orang dari Bahaya Narkoba, Dari 6 Pelaku yang Dibekuk Ternyata Mayoritas Bukan Warga Serang

“Kami sudah kantongi bukti,” ujar Efi Afifi, Rabu, 31 Januari 2024.

Efi Afifi mengungkapkan, Smooth FM diduga menayangkan iklan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dan caleg DPRD Kota Tangerang Selatan melebihi ketentuan.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa iklan kampanye di lembaga penyiaran yang diperbolehkan saat masa kampanye adalah 10 kali maksimal dalam satu hari.

Namun Smooth FM diduga menyiarkan iklan kampanye caleg tersebut melebihi dari kuota maksimal yang seharusnya.

 Baca Juga: Polda Banten Gulung 15 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Modusnya Gunakan Surat Rekomendasi dari Dinas

Efi Afifi mengungkapkan, para komisioner di KPID Provinsi Banten telah melakukan sidang pleno pada 30 Januari yang lalu dan memutuskan untuk memanggil Smooth FM untuk melakukan klarifikasi di KPID Provinsi Banten hari ini, Kamis 1 Februari 2004.

Klarifikasi dilakukan untuk mengklarifikasi apakah benar Smooth FM telah melakukan pelanggaran aturan kampanye atau tidak.

Bila Smooth FM terbukti melanggar aturan kampanye, maka KPID Provinsi Banten akan menjatuhkan hukuman peringatan pertama agar tidak mengulanginya.

BacaJuga

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17

Sebelumnya Smooth FM juga dinyatakan melanggar aturan kampanye karena menayangkan iklan kampanye sebelum masa penayangan iklan kampanye di media massa atau di lembaga penyiaran dan sudah mendapatkan peringatan pertama.

 Baca Juga: 12 Hari Hilang, Warga Kota Serang Ditemukan Jadi Tengkorak

Selain Smooth FM, KPID Provinsi Banten juga akan memanggil PAS FM Cilegon karena diduga melanggar aturan karena menayangkan lagu-lagu yang masuk dalam list lagu terlarang untuk diputar.

Lagu-lagu itu masuk dalam daftar lagu yang dilarang oleh KPI Pusat dan ada juga lagu-lagu yang masuk dalam daftar terlarang yang dikeluarkan oleh KPID Provinsi Banten.

Lagu-lagu yang dilarang itu adalah lagu-lagu yang liriknya mengandung unsur kekerasan atau cabul dan pornografi.

Sama seperti Smooth FM, PAS FM pun akan mendapatkan peringatan pertama apabila pelanggaran yang dilakukan benar adanya.***

Tags: calegKPID Provinsi BantenLaguRadio

Related Posts

Walikota Serang
Daerah

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Pasar Induk Rau
Daerah

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi
Daerah

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer
Daerah

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
Baznas Banten
Daerah

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
UMK 2026
Daerah

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17

Recent News

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda