BANTENRAYA.COM – DPRD Kabupaten Serang meminta warung remang-remang (warem) yang mulai muncul di Kecamatan Cikeusal dibabat habis.
DPRD Kabupaten Serang juga mendorong agar Pemkab Serang bersama Muspika Cikeusal meningkatkan koordinasi pencegahan dini mengantisipasi menjamurnya warem di sana.
Anggota DPRD Kabupaten Serang M. Novi Fatwarohman mengatakan, keberadaan warem yang mulai muncul di Kecamatan Cikeusal harus terus dilakukan pencegahan.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Singkat Lengkap dengan Dalil: Memaksimalkan Ibadah di Bulan Rajab
“Kami berharap pemda bisa berkoordinasi dengan Muspika termasuk yang paling penting tingkat desa dan aparatur desa terkait dengan kondisi di wilayahnya masing-masing,” ujar Novi, Kamis 11 Januari 2023.
Ia menjelaskan, perlu adanya keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas keberadaan warem di Kecamatan Cikeusal.
“Dimana saja potensinya itu harus bisa antisipasi. Kita di DPRD juga tidak mau adanya warung remang-remang di Kecamatan Cikeusal khususnya dan umumnya di Kabupaten Serang,” katanya.
Politikus Gerindra itu menegaskan, Pemkab Serang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat yang harus diterapkan untuk mewujudkan Serang yang agamis.
“Agar warema tidak menjamur terapkan perda tentang penyakit masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bahwa warem harus dibersihkan,” paparnya.
Sebelumnya, Polsek Cikeusal bersama Muspika Kecamatan Cikeusal melakukan operasi penyakit masyarakat akhir pekan kemarin di wilayah Kecamatan Cikeusal.
Baca Juga: Manfaat Air Putih Menurut dr Cahyono, Kira Kira Apa Ya, Yuk Disimak!
Pada operasi pekat itu, Polsek Cikeusal berhasil mengamankan puluhan mimuman keras (miras) jenis anggur kolesom dan empat jerigen tuak dari sejumlah warung remang-remang.***