BANTEN RAYA – Meski Pemilu akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang, namun KPU kabupaten dan kota mulai menata desain daerah pemilihan (dapil) sebagai persiapan.
Sesuai tahapan, penataan dapil untuk Pemilu 2024 akan mulai dilakukan KPU pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sejak saat ini, KPU kabupaten/ kota mulai merancang desain dapil dengan cara memastikan jumlah penduduk serta ada tidaknya pemekaran wilayah.
Baca Juga: Pegawai KPU Kabupaten Serang Disebut Seperti Buangan ASN Pemda
Berdasarkan Pasal 191 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, memperoleh alokasi 45 kursi DPRD.
Data penduduk semester II tahun 2017 di Kota Serang, yang dijadikan dasar penentuan dapil untuk Pemilu 2019 lalu, jumlah penduduk Kota Serang saat itu sebanyak 630.320 jiwa.
“Karena jumlah penduduk Kota Serang saat itu berada di rentang 500 ribu sampai dengan 1 juta, maka Kota Serang hanya memperoleh alokasi 45 kursi DPRD,” ujar Fierly kepada bantenraya.com, Senin 6 September 2021.
Baca Juga: Tiga Remaja Putri Pengelola Toko Kecantikan Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Melarikan Diri
Untuk keperluan penataan dapil itu, KPU Kota Serang menemui Plt. Asda I Pemkot Serang Yudi Suryadi. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, dan Plh Kasubag Teknis KPU Kota Serang Diah Novianti.
Fierly menjelaskan, enam dapil yang ada di Kota Serang saat ini adalah, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi, Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi.
Baca Juga: Pembunuh Karyawati Hotel Greenotel Cilegon Punya Kunci Kamar Korban
“Data penduduk yang kami jadikan rujukan untuk desain dapil Pemilu 2024 adalah data penduduk tahun berjalan atau semester I tahun 2022. Karena penataan dapil dilakukan 16 bulan sebelum pemilu, berarti Oktober 2022,” kata Fierly.
KPU nantinya menerima data agregat kependudukan itu dari Kemendagri. Sehingga pengurangan dan atau penambahan dapil akan sangat ditentukan oleh dinamika pertambahan jumlah penduduk.
Ketika mendekati proses penetapan dapil, KPU akan melakukan uji publik yang melibatkan parpol, Bawaslu, masyarakat, pers, dan pemantau pemilu.
Baca Juga: Lagu-lagu Asyik yang Bisa Didengar untuk Menyambut September
Plt. Asda I Pemkot Serang Yudi Suryadi menerangkan, sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu, Kemendagri sudah menetapkan kode wilayah untuk Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, dengan kode 36.73.06.1013.
Dengan demikian, jumlah kelurahan di Kota Serang kini bertambah satu yang awalnya 66 kelurahan, menjadi 67 kelurahan. Sementara jumlah kecamatan tetap enam, yaitu Kecamatan Serang, Kasemen, Cipocok Jaya, Curug, Walantaka, Taktakan.
Diketahui, Kelurahan Cibendung merupakan kelurahan pemekaran dari Kelurahan Cilowong. Pembentukan kelurahan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga: Melihat Kembali Megahnya Banten Internasional Studium yang Dibangun dengan Dana Nyaris Rp 1 Triliun
Pada Pemilu 2019 lalu, KPU belum dapat membentuk badan ad hoc kepemiluan di Kelurahan Cibendung karena kelurahan tersebut belum teregister kode wilayahnya oleh Kemendagri.
”Mengenai jumlah penduduk, kami persilahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kami berharap, dilakukan validasi jumlah penduduk secara cermat agar data yang dihasilkan sesuai dengan realita di lapangan,” katanya.
Asda II ini mengatakan, validasi jumlah penduduk ini penting agar ketika KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih bisa lebih akurat. ***