BANTENRAYA.COM – Berdasarkan data tahun 2023, kasus perceraian di Lebak mencapai 1.244 kasus dan terus menambah janda muda.
Kasus perceraian di Kabupaten Lebak disebut-sebut mayoritas penyebabnya ialah perkawinan usia anak atau pernikahan dinia.
Sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur dibawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian berusia 40 tahun ke atas.
Dalam mengatasi persoalan angka perceraian tinggi karena pernikahan dini, Pengadilan Agama Rangkasbitung akan mulai menggalakan sosialisasi dengan dimulai mengadakan pertemuan rutin bersama Gerakan Organisasi Wanita atau GOW Lebak setiap hari Rabu di setiap pekannya.
Baca Juga: Fakta Menarik Jessica Azalia Sebagai Artis TikTok, Mulai dari Jago Dance Hingga Hobi Treveling
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushari mengatakan, Januari hingga Oktober 2023 Pengadilan Agama telah menerima 1.244 perkara perceraian yang terdiri dari 1.028 perkara cerai gugat, dan 216 perkara cerai talak.
“Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur dibawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” kata dia kepada Bantenraya.com usai memberikan sosialisasi di pertemuan rutin dengan GOW Lebak di Gedung PKK, Rabu 15 November 2023.
“Apabila ditarik kesimpulan kebanyakan perceraian dialami oleh pasangan yang melakukan pernikahan dini. Untuk itu, saya diberikan amanah oleh pimpinan agar melakukan penggalakkan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan dini,” sambung Gushari.
Ia mengungkapkan, dalam penggalakkan sosialisasi akan menggandeng semua organisasi perempuan di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Pertaruhan The Series 2 Episode 5 Kapan Tayang? Benarkah Alami Penundaan ke Minggu Depan
Menurutnya, untuk menekan angka perceraian yang disebabkan oleh pernikahan dini perlu kerja sama antara semua elemen.
“Banyaknya kasus perceraian membuat kami harus terjun kelapangan, karena dengan itu, kami dapat mengedukasi masyarakat melalui organisasi wanita untuk tidak menikah dini,” ucapnya.
Gushari menyampaikan, dampak perkawinan anak atau pernikahan dini antara lain, meningkatnya angka perceraian, meningkatnya angka putus sekolah, dan meningkatkannya angka kemiskinan di Kabupaten Lebak.
“Tidak selesai dalam dampak tersebut, pernikahan dini juga, menghambat program pemerintah, dan masih banyak lagi,” ujar Gushari.
Baca Juga: Perjalanan Karier Jessica Azalia yang Sangat Mentereng Sebagai Artis TikTok dan Pro Player PUBG
Sementara itu, Ketua GOW Lebak, Ratu Mintarsih menyampaikan, bahwa akan selalu bekerjasama dengan organisasi-organisasi wanita Lebak untuk selalu ikut memberikan kontribusi terhadap perempuan dan anak.
“Tentu kami siap menjadi mitra kerja sama dalam mengedukasi masyarakat tentang bahayanya pernikahan dini, nanti kami akan ajak organisasi wanita lainnya, agar ikut terlibat dalam menyelesaikan angka perceraian tinggi disebabkan oleh pernikahan dini,” jelasnya. ***