BANTENRAYA.COM – Sebanyak 118 organisasi masyarakat atau ormas di Kota Cilegon tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
Data tersebut dihimpun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Cilegon hingga Oktober 2023.
Jumlah itu merupakan hasil recovery sekaligus inventarisasi yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Kota Cilegon.
Sementara yang mengantongi SKT Kemenkumham dan Kemendagri hanya 119 ormas atau lembaga.
Baca Juga: Bisnis Arang Batok Usaha Bisa Jadi Referensi Usaha, Perusahaan Ini Sampai Ekspor ke Arab Saudi
Kepala Bidang Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Kota Cilegon Faishal Amin mengatakan, ratusan ormas atau lembaga yang tidak mengantongi SKT itu otomatis tidak diakui oleh Pemerintah Daerah.
“Ketika kondisinya ormas atau lembaga yang sudah mengantongi SKT Kemenkumham atau Kemendagri tetapi tidak melaporkan ke Kesbangpol, berarti memang tidak diakui oleh Pemerintah Daerah karena ada kewajiban ormas yang ber SKT ini melaporkan ke Kesbangpol, baru itu akan tercatat di Kesbangpol,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 2 November 2023.
Menurut Faishal, seharusnya SKT Kemenkumham dan Kemendagri perlu dimiliki oleh ormas atau lembaga.
Pasalnya, jika ormas atau lembaga itu memiliki SKT, Kesbangpol Kota Cilegon akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Keberadaan.
Baca Juga: Sharp Berikan Give Away Mobil Bagi Pelanggan Setia, Syaratnya Semudah Ini
Selain itu, ormas atau lembaga yang mengantongi SKT Kemenkumham dan Kemendagri kemudian melaporkan ke Kesbangpol juga akan mendapat hak berupa bantuan dana hibah.
“Haknya itu lebih kepada pemberian hibah dari Pemerintah Daerah,” kata Faishal.
“Maka, mekanisme hibah itu by sistem, ada beberapa tahapan dari mulai verifikasi, penginputan data dari ormas atau lembaga itu sendiri, jadi tahapannya banyak,” ujarnya.
“Kesbangpol berada pada posisi melakukan verifikasi di awal. Kemudian ada tim verifikasi yang akan mengkaji bisa dikatakan lolos atau tidak,” terangnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ziarah Makam Pahlawan Asal Aceh, Pendiri Kerajaan Islam Samudera Pasai
“Kalau yang tidak ada SKT gugur secara administrasi, singkatnya harus punya SKT,” sambung Faishal.
Faishal juga menyebut ratusan ormas atau lembaga di Kota Cilegon yang tidak mengantongi SKT Kemenkumham dan Kemendagri itu kebanyakan berbentuk LSM, yayasan, forum dan sebagainya.
Kebanyakan ormas atau lembaga itu juga sejatinya mengantongi SKT, namun yang dimilikinya itu merupakan SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Cilegon, bukan Kemenkumham dan Kemendagri.
“Kalau dulu bicara histori Kesbangpol kota atau kabupaten diberi kewenangan untuk mengeluarkan SKT,” urainya.
“Tetapi di aturan terbaru sekarang tidak bisa Kesbangpol menerbitkan, maka banyak lah ormas atau lembaga di Cilegon yang tidak mengantongi SKT Kemenkumham dan Kemendagri,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, ratusan ormas atau lembaga yang tidak mengantongi KST Kemenkumham dan Kemendagri tetap tercatat di Kesbangpol, namun mereka tidak akan bisa mendapat hak bantuan dana hibah lantaran tidak diakui oleh Pemerintah Daerah.
“Tetap akan terdata di kita, tetapi kalau bicara pada praktiknya berarti tidak diakui oleh Pemerintah Daerah karena syaratnya harus ada SKT Kemenkumham dan Kemendagri dan dilaporkan ke Kesbangpol Kota Cilegon,” pungkas Faishal.***