BANTENRAYA.COM – Ibadah kurban adalah sebuah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu seperti kambing, sapi, kerbau hingga unta.
Ibadah kurban juga dilaksanakan dengan tujuan niat mendekatkan diri atau taqarruban kepada Allah SWT.
Adapun waktu ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah masuk waktu sholat Idul Adha dan sudah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat 2 rokaat serta 2 khutbah sampai berakhirnya hari tasyrik yaitu pada 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Lulusan Teknik Merapat! Lowongan Kerja di PT Sawit Sumbermas Sarana, Cek Persyaratannya
Pada dasarnya, ibadah kurban hukumnya sunnah mukaddah atau suatu sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal dan mampu.
Pertanyaannya, apakah boleh melaksanakan patungan kurban dengan harga sapi atau hewan kurban lainnya yang berbeda?
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi islam.nu.or.id pada Senin, 12 Mei 2025 berikut penjelasan melaksanakan patungan kurban dengan harga sapi atau hewan kurban lainnya yang berbeda.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Perluas Akses Pembiayaan untuk Dukung Pemerataan Ekonomi
Sapi sebagai salah satu hewan yang dibolehkan untuk berkurban hanya dapat mencukupi untuk 7 orang tidak kurang tidak lebih.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Baca Juga: Jamkrida Banten Rugi Rp1 Miliar di 2024, OJK Ungkap Temukan Sebuah Fakta yang Ternyata…..
Artinya: “Kami menyembelih (berkurban) bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Imam Muslim).
Hadits tersebut juga dapat dipahami oleh para ulama bukan hanya sekadar menunjukkan kebolehan berkurban 1 ekor unta atau sapi untuk 7 orang, tetapi kebolehan bagi masing-masing partisipan untuk memiliki niat dan tujuan yang berbeda beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Penjelasan dari Imam An-Nawawi:
الْبَدَنَةُ تُجْزِئُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَكَذَا الْبَقَرَةُ، سَوَاءً كَانُوا أَهْلَ بَيْتٍ، أَوْ بُيُوتٍ، سَوَاءً كَانُوا مُتَقَرِّبِينَ بِقُرْبَةٍ مُتَّفِقَةٍ أَوْ مُخْتَلِفَةٍ، وَاجِبَةٍ أَمْ مُسْتَحَبَّةٍ، أَمْ كَانَ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ
Artinya: “Seekor unta mencukupi berkurban untuk tujuh orang, demikian pula sapi, baik mereka berasal dari satu keluarga maupun dari beberapa keluarga, baik mereka bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan yang sama atau berbeda, baik itu ibadah yang wajib maupun sunah, bahkan meskipun sebagian dari mereka hanya menginginkan dagingnya saja.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III halaman 198).
Dengan adanya penjelasan tersebut sudah sesuai dengan syariat, yaitu 21 orang bersama-sama membeli 3 ekor sapi dimana setiap ekor sapi menjadi kurban 7 orang.
Baca Juga: Bank DKI Luncurkan Kartu JakMob, Akses Transportasi Publik Gratis Kini Lebih Mudah
Dan juga pinsip yang perlu dibangun bersama ialah semangat ta’awun atau saling menolong dengan menerapkan subsidi silang; yakni, biaya untuk sapi yang lebih mahal ditopang oleh peserta yang mendapatkan bagian sapi yang harganya lebih murah.
Perlu disadari bahwa membeli 3 ekor sapi dengan ukuran dan harga yang persis sama bukanlah perkara mudah. ***



















