BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini, warganet dihebohkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima oleh selebgram ternama.
Video KDRT yang dilakukan oleh suami selebgram ternama tersebut kini sudah tersebar di media sosial dan mendapat hujatan warganet.
Lalu apakah tindakan menyebarkan video KDRT tersebut dianggap benar? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Fadil Jaidi dan Keanu Angelo Duet Nyanyikan Lagu Bareng, Netizen Puji Suara Sang Selebgram
KDRT sering terjadi di masyarakat, baik karena kehadiran orang ketiga maupun masalah lainnya.
Umumnya, korban KDRT adalah perempuan, khususnya istri. Bentuk kekerasan yang dilakukan suami dapat beragam, mulai dari kekerasan fisik seperti pemukulan hingga tindakan ekstrem yang berakhir dengan kematian sang istri.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah istri perlu menyembunyikan KDRT yang dilakukan oleh suami? Banten Raya akan mengulas informasi penting terkait hal ini.
Baca Juga: BPIP Klarifikasi Isu Penggunaan Hijab oleh Paskibraka Pusat 2024
Informasi ini juga telah diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id. Dalam ajaran Islam, salah satu ciri istri salehah adalah mampu menyembunyikan aib suami.
Anjuran ini terlihat dari sikap Nabi Muhammad saw. yang tidak suka ketika istri mengadukan aib suami kepada orang lain.
Al-Hafidz Al-Munawi menjelaskan bahwa hukum asal mengadukan aib suami kepada orang lain adalah makruh.
Baca Juga: Series Dia Angkasa Episode 5: Angkasa Lakukan Ini, Aurora Bakal Luluh?
Namun, Islam juga mengajarkan bahwa “lâ thâ’ata li makhlûqin fi ma’shiyatil khâliq” yang berarti “tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah.” Artinya, jika suami melakukan perbuatan yang melanggar syariat, dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, maka istri boleh mengadukan tindakan tersebut. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadîr, [Beirut, Dârul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).
Dengan demikian, jelas bahwa jika aib suami berupa KDRT terhadap istri—seperti kekerasan fisik, penamparan, pemukulan, atau intimidasi psikologis—istri diperbolehkan melaporkannya kepada pihak lain agar suami jera.
Melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang untuk menghentikan tindakan KDRT termasuk dalam kategori ghibah yang diperbolehkan.
Baca Juga: Kemenag Banten Wacanakan Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh Jadi Embarkasi
Meskipun mengumbar aib suami hukum dasarnya adalah makruh, dalam kasus KDRT, istri diperbolehkan melaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai.
KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri termasuk dalam perbuatan maksiat yang tidak boleh disembunyikan.
Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan suami ke pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 26.
Baca Juga: Resah dengan Penipuan oleh WO Abal-abal, Aspedi Banten Minta Konsumen Tak Tergiur Vendor Murah
KDRT yang dilakukan oleh suami bukanlah aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri.
Istri yang melaporkan KDRT agar suami jera tidak termasuk dalam kategori istri yang tidak disukai Nabi Muhammad saw. dalam hadits di atas.
Tindakan istri mengadukan KDRT yang dilakukan oleh suami tidak mengeluarkannya dari kategori istri salehah.***