Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apakah Istri Perlu Menyembunyikan KDRT yang Dilakukan Suami?

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
14 Agustus 2024 | 20:30
Apakah Istri Perlu Menyembunyikan KDRT yang Dilakukan Suami?

KDRT apakah harus disembunyikan? Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini, warganet dihebohkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima oleh selebgram ternama.

Video KDRT yang dilakukan oleh suami selebgram ternama tersebut kini sudah tersebar di media sosial dan mendapat hujatan warganet.

BACAJUGA:

Ita Kania

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53

Lalu apakah tindakan menyebarkan video KDRT tersebut dianggap benar? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Fadil Jaidi dan Keanu Angelo Duet Nyanyikan Lagu Bareng, Netizen Puji Suara Sang Selebgram

KDRT sering terjadi di masyarakat, baik karena kehadiran orang ketiga maupun masalah lainnya.

Umumnya, korban KDRT adalah perempuan, khususnya istri. Bentuk kekerasan yang dilakukan suami dapat beragam, mulai dari kekerasan fisik seperti pemukulan hingga tindakan ekstrem yang berakhir dengan kematian sang istri.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah istri perlu menyembunyikan KDRT yang dilakukan oleh suami? Banten Raya akan mengulas informasi penting terkait hal ini.

Baca Juga: BPIP Klarifikasi Isu Penggunaan Hijab oleh Paskibraka Pusat 2024

Informasi ini juga telah diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id. Dalam ajaran Islam, salah satu ciri istri salehah adalah mampu menyembunyikan aib suami.

Anjuran ini terlihat dari sikap Nabi Muhammad saw. yang tidak suka ketika istri mengadukan aib suami kepada orang lain.

Al-Hafidz Al-Munawi menjelaskan bahwa hukum asal mengadukan aib suami kepada orang lain adalah makruh.

Baca Juga: Series Dia Angkasa Episode 5: Angkasa Lakukan Ini, Aurora Bakal Luluh?

Namun, Islam juga mengajarkan bahwa “lâ thâ’ata li makhlûqin fi ma’shiyatil khâliq” yang berarti “tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah.” Artinya, jika suami melakukan perbuatan yang melanggar syariat, dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, maka istri boleh mengadukan tindakan tersebut. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadîr, [Beirut, Dârul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).

Dengan demikian, jelas bahwa jika aib suami berupa KDRT terhadap istri—seperti kekerasan fisik, penamparan, pemukulan, atau intimidasi psikologis—istri diperbolehkan melaporkannya kepada pihak lain agar suami jera.

Melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang untuk menghentikan tindakan KDRT termasuk dalam kategori ghibah yang diperbolehkan.

Baca Juga: Kemenag Banten Wacanakan Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh Jadi Embarkasi

Meskipun mengumbar aib suami hukum dasarnya adalah makruh, dalam kasus KDRT, istri diperbolehkan melaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai.

KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri termasuk dalam perbuatan maksiat yang tidak boleh disembunyikan.

Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan suami ke pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 26.

Baca Juga: Resah dengan Penipuan oleh WO Abal-abal, Aspedi Banten Minta Konsumen Tak Tergiur Vendor Murah

KDRT yang dilakukan oleh suami bukanlah aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri.

Istri yang melaporkan KDRT agar suami jera tidak termasuk dalam kategori istri yang tidak disukai Nabi Muhammad saw. dalam hadits di atas.

Tindakan istri mengadukan KDRT yang dilakukan oleh suami tidak mengeluarkannya dari kategori istri salehah.***

Tags: IslamIstriKDRTsuami
Previous Post

Gegara Salah Pilih Angle Foto, Tiara Andini Rela Ngalah Demi Sang Fans

Next Post

Gegara Nonton Video Dewasa, Suami Cut Intan Nabila Menganiaya Sang Istri

Related Posts

Ita Kania
Citizen

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya
Citizen

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad HMI ke-79 Tahun 2026! Cek Sejarah dan Ucapan Penuh Makna di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Logo Hari Pers Nasional 2026

GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

6 Februari 2026 | 10:00
Beckham Putra

Beckham Putra Siap Hadapi Malut United di GBLA: Semoga Kami Bisa Bermain Maksimal

6 Februari 2026 | 09:46
Persib Bandung vs Malut United.

Persib Bandung vs Malut United, Tuan Rumah Datang dengan Modal Apik dalam Laga Terakhir

6 Februari 2026 | 08:40
Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan perihal Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Hari Pers Nasional Digelar di Kota Serang, Budi Rustandi Tawarkan Objek Wisata Unggulan

6 Februari 2026 | 08:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda