Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apakah Istri Perlu Menyembunyikan KDRT yang Dilakukan Suami?

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
14 Agustus 2024 | 20:30
Apakah Istri Perlu Menyembunyikan KDRT yang Dilakukan Suami?

KDRT apakah harus disembunyikan? Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini, warganet dihebohkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima oleh selebgram ternama.

Video KDRT yang dilakukan oleh suami selebgram ternama tersebut kini sudah tersebar di media sosial dan mendapat hujatan warganet.

Lalu apakah tindakan menyebarkan video KDRT tersebut dianggap benar? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Fadil Jaidi dan Keanu Angelo Duet Nyanyikan Lagu Bareng, Netizen Puji Suara Sang Selebgram

KDRT sering terjadi di masyarakat, baik karena kehadiran orang ketiga maupun masalah lainnya.

Umumnya, korban KDRT adalah perempuan, khususnya istri. Bentuk kekerasan yang dilakukan suami dapat beragam, mulai dari kekerasan fisik seperti pemukulan hingga tindakan ekstrem yang berakhir dengan kematian sang istri.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah istri perlu menyembunyikan KDRT yang dilakukan oleh suami? Banten Raya akan mengulas informasi penting terkait hal ini.

Baca Juga: BPIP Klarifikasi Isu Penggunaan Hijab oleh Paskibraka Pusat 2024

Informasi ini juga telah diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id. Dalam ajaran Islam, salah satu ciri istri salehah adalah mampu menyembunyikan aib suami.

Anjuran ini terlihat dari sikap Nabi Muhammad saw. yang tidak suka ketika istri mengadukan aib suami kepada orang lain.

Al-Hafidz Al-Munawi menjelaskan bahwa hukum asal mengadukan aib suami kepada orang lain adalah makruh.

Baca Juga: Series Dia Angkasa Episode 5: Angkasa Lakukan Ini, Aurora Bakal Luluh?

Namun, Islam juga mengajarkan bahwa “lâ thâ’ata li makhlûqin fi ma’shiyatil khâliq” yang berarti “tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah.” Artinya, jika suami melakukan perbuatan yang melanggar syariat, dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, maka istri boleh mengadukan tindakan tersebut. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadîr, [Beirut, Dârul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).

BacaJuga

lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21

Dengan demikian, jelas bahwa jika aib suami berupa KDRT terhadap istri—seperti kekerasan fisik, penamparan, pemukulan, atau intimidasi psikologis—istri diperbolehkan melaporkannya kepada pihak lain agar suami jera.

Melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang untuk menghentikan tindakan KDRT termasuk dalam kategori ghibah yang diperbolehkan.

Baca Juga: Kemenag Banten Wacanakan Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh Jadi Embarkasi

Meskipun mengumbar aib suami hukum dasarnya adalah makruh, dalam kasus KDRT, istri diperbolehkan melaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai.

KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri termasuk dalam perbuatan maksiat yang tidak boleh disembunyikan.

Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan suami ke pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 26.

Baca Juga: Resah dengan Penipuan oleh WO Abal-abal, Aspedi Banten Minta Konsumen Tak Tergiur Vendor Murah

KDRT yang dilakukan oleh suami bukanlah aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri.

Istri yang melaporkan KDRT agar suami jera tidak termasuk dalam kategori istri yang tidak disukai Nabi Muhammad saw. dalam hadits di atas.

Tindakan istri mengadukan KDRT yang dilakukan oleh suami tidak mengeluarkannya dari kategori istri salehah.***

Tags: IslamIstriKDRTsuami

Related Posts

lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini
Citizen

Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini

25 Agustus 2025 | 21:04
Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3
Citizen

Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3

25 Agustus 2025 | 14:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30

Recent News

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda