BANTENRAYA.COM – Berikut ini merupakan cara mengetahui besaran Tunjangan Hari Raya atau THR untuk para karyawan atau buruh.
Tentunya cara menhitung besaran THR juga sangat mudah dan kamu pasti akan tahu seberepa besar nominal yang diberikan.
Biasanya THR juga diberikan kepada karyawan atau buruh oleh Perusahaan dengan nominal yang telah ditentukan oleh pihak perushaan.
Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR dengan benar? simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Baca Juga: Pemain Naturalisasi yang Punya Jam Terbang Tinggi di Timnas Indonesia, Nomor 3 Paling Ikonik
Dikutip dari laman menpan.go.id pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Dikutip dari laman kominfo.go.id jika terdapat perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan atau buruh maka dikenalan sanksi.
Baca Juga: Drakor Queen of Tears Episode 4 dan 5, Cek Jadwal Tayang dan Spoiler Di Sini
Pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh.
Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.
Bukan hanya itu, sanksi yang biasa didapat jika tidak memberikan THR ialah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Contoh Perhitungan THR
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000,00 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.
Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya Rp2.083.333,33.
Baca Juga: 3 Fakta Drakor Queen of Tears yang Bikin Penonton Overthinking, Kemungkinan Besar Bakal Sad Ending?
Demikianlah cara menghitung THR yang harus diketahui oleh setiap karyawan dan buruh.***



















