BANTENRAYA.COM – Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial Al (26) yang berprofesi sebagai buruh lepas warga Lebak Gedong Kabupaten Lebak.
Penangkapan dilakukan lantaran Al diduga memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pedangang eceran di Cipanas dan Lebakgedong secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 3,85 ton BBM jenis Pertalite. BBM dimasukan ke dalam 110 jeriken dan diangkut dengan mobil truk warna kuning. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler.
“Pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Karena itu, AI jadi tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya saat memberikan keterangan di konferensi pers kepada Banten Raya, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Bupati Lebak Ingin Perda KLA, Pengarusutamaan Gender, dan Kawasan Tanpa Rokok Segera Disusun DPRD
Ia mengungkapkan, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Wilayah Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBKP.
“AI ditangkap karena menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong. Atas tindakannya Al terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ungkapnya.
Andi menuturkan, didalam peraturan JBKP terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka, Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
“BBM jenis Pertalite tersebut diduga didapatkan oleh AL dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat kemudian di perjual belikan kepada pedagang eceran,” tuturnya.
Baca Juga: Laksanakan Intruksi Presiden, Kejari dan Dandim Pandeglang Bantu Penderita Stunting
Ia membeberkan, setelah mendapatkan informasi BBM bersubsidi diselundupkan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI pada 10 Maret 2023 sekira pukul 5.00 WIB.
“Pelaku biasa beraksi pada dini hari. Saat akan ditangkap, kami mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku yang menggunakan mobil truk engkel di wilayah Cipanas,” bebernya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memaparkan, tersangka membeli Pertalite dengan harga Rp 10.500 per liter dari SPBU di Bogor.
Dia kemudian menjual kembali Pertalite tersebut ke pedagang eceran dengan keuntungan dikisaran Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter. Menurutnya, khawatir ada pelaku lain pihaknya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut.
“Penyelidikan kasus tersebut masih akan terus berkembang, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan karyawan SPBU di Bogor yang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada tersangka,” paparnya.
Baca Juga: Sembilan Pengamen Usia Sekolah Diamankan Satpol PP Pandeglang
Ia menambahkan, Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Lebak. “Saya sampaikan bagi para pelaku tindakan kejahatan jangan tenang karena kami akan menggencarkan berbagai macam operasi demi menjaga kondusifitas di Lebak,” tambahnya. **