BANTENRAYA.COM – Anak perempuan berusia 15 tahun yang juga anak penjual kopi asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diperkosa sopir truk berinisial SU (45).
Peristiwa anak penjual kopi diperkosa sopir truk itu dilakukan tersangka di rumah korban saat ibu korban membuatkan kopi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus anak penjual kopi diperkosa sopir truk terjadi pada 20 September 2022 lalu.
Baca Juga: Pemkab Serang Bagi-bagi Beasiswa Pascasarjana Bagi Guru Matematika dan IPA ke ITB Bandung
Kejadian perkosaan terjadi bermula saat pelaku datang ke tempat korban untuk membeli kopi.
“Sebelum kejadian, tersangka minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang (warung kopi-red),” katanya kepada awak media, Kamis 9 Maret 2023.
Yudha menjelaskan SU yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk melihat korban yang tengah tertidur di kursi ruang tamu.
Baca Juga: Contoh Puisi Menyambut Bulan Ramadhan 2023, Paling Menyentuh Hati, Auto Jadi Pusat Perhatian
Mengetahui ibu korban sedang berada di dapur membuat kopi, tersangka masuk ruang tamu.
“Kemudian SU menggotong korban yang sedang tidur ke dalam kamar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan ketika di dalam kamar korban terbangun, namun sudah dalam kondisi tak berbusana. Dibawah ancaman tersangka korban akhirnya diperkosa.
“Di dalam kamar, pakaian korban dilucuti dan dipaksa untuk melayani nafsunya. Korban tidak kuasa melawan karena diancam oleh pelaku,” ungkapnya.
Yudha menerangkan setelah berhasil merenggut kesucian korban, pelaku mengancamnya agar tidak memberitahukan ibunya. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan rumah korban.
“Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada,” terangnya.
Mendengar pengakuan anak gadisnya, Yudha mengatakan orang tua korban langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga melaporkan ke Polres Serang.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.
Yudha menegaskan setelah dilakukan pengejaran selama lima bulan, SU akhirnya berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa 7 Maret 2023.
Baca Juga: Keberadaan Tol Serang-Panimbang Permudah Akses Wisatawan ke Pandeglang Sih, tapi……..
“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan jika saat ini tersangka SU telah di tahan di Rutan Polres Serang.
Ia disangkakan pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Baca Juga: Tak Ditilang, Dishub Cuma Usir Truk Pasir Basah yang Bikin JLS Kota Cilegon Kotor
“Untuk ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” katanya. ***