BANTENRAYA.COM – Enam pedagang sayur dan kuli panggul di Pasar Ciruas ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, gara-gara main judi dengan buah leunca
Keenamnya yaitu El (43), JE (23), Ro alias Oman (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan keenam penjudi itu ditangkap pada Kamis 2 Maret 2023.
“Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.
Yudha menambahkan pelaku ditangkap di lantai 2 kios pasar Ciruas. Ketika ditangkap, pelaku tengah bermain judi buah leuncam
“Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji leunca namun satu pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan modus perjudian yaitu dengan cara menebak buah lenca.
“Setelah itu masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah leunca yang ada dalam gelas,” katanya.
Dedi menambahkan pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca,” tambahnya. ***



















