BANTENRAYA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, membuat netizen membongkar nilai Indeks Prestasi (IP) Semester 1 anak mantan pejabat Pajak tersebut.
Nilai IP Semester 1 Mario Dandy yang ternyata jeblok itu tidak sebanding dengan gaya mewah yang sering ia perlihatkan di akun media sosialnya.
Pertama kali yang mengunggah nilai IP Semester 1 Mario Dandy tersebut adalah akun Twitter @mindaart, pada Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga: Teks Ceramah Singkat Spesial Syaban 1444 H, Tentang Mengingat Kebaikan Orang Lain
Dalam unggahan itu tertulis surat peringatan yang tertuju kepada orangtua Mario Dandy sebagai pemberitahuan terkait nilai IP Semester 1 yang ia terima.
Diketahui bahwa nilai IP Semester 1 Mario Dandy kurang 2.25 yang bahkan tidak mencapai angka 2.
Adapun isi lengkap dari surat pemberitahuan mengenai nilai IP Semester 1 Mario Dandy yang diunggah akun Twitter @mindaart adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Nilai IP Semester Satu Mario Dandy Viral di Twitter, Ternyata Cuma Dapat Nilai Segini
“Surat peringatan ini dikeluarkan sebagai pemberitahuan kepada orangtua mahasiswa yang mendapatkan nilai IPS (Indeks Prestasi Semester) kurang dari 2.25.
IPS Mario Dandy Satrio di semester 2022-1 adalah sebesar 1.03 dengan IPK 1.03.
IPS yang kurang dari 2.25, mengakibatkan Mario Dandy tidak dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan rencana studi yang normal.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Nomor 3 Bikin Warganet Semakin Geram
Dan mengakibatkan keterlambatan kelulusan maupun ketidakmampuan mahasiswa melewati evaluasi studi.”
Selain mengunggah surat pemberitahuan nilai IP Semester 1 Dandy, akun Twitter @mindaart juga membagikan seperti nilai ujian Dandy, tertulis “30”.
Akun Twitter @mindaart yang membagikan surat pemberitahuan nilai IP Semester 1 Dandy tersebut tidah heran kalau anak mantan pejabat Pajak tidak tahu menahu tentang pajak.
“Ternyata … IP dan IQ nya … Gimana mau ngitung pajak,” tulis akun Twitter @mindaart.
Sementara itu, kabar terbaru dari kasus penganiayaan Mario Dandy, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak eks pejabat Pajak sebagai tersangka.
Kemudian menyusul, Shane Lukas teman Dandy yang juga ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Baca Juga: ENDING Red Balloon Episode 20 Sub Indo: Link Nonton dan Sinopsis Bukan Bilibili, Telegram dan LK21
Adapun ayah Dandy, Rafael Trisambodo telah mengundurkan diri status ASN Dirjen Pajak.
Sedangkan korban, David kini dikabarkan masih terbaring di Rumah Sakit dan mendapatkan perawatan yang cukup serius karena koma.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***
















