BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sidang putusan Richard Eliezer telah berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bikin Bangga, Tim Little Einstein SMAN CMBBS Juarai ERP KOMPEK FEB UI 2023
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan hukuman yang diberikan kepada Bharada E dengan tegas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023.
Keputusan tersebut atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no.46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Bharada E, terdpat 4 terdakwa lain yang terlibat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Hukuman yang diberikan kepada Bharada E tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan JPU, Bharada E dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: TOK, Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara karena Terbukti Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan pada Senin,13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Dalam persidangan hari Selasa,14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***

















