BANTENRAYA.COM – Sebanyak 350 ton beras bulog kualitas premium diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten dari 7 pengusaha beras di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Dirut Bulog Budi Waseso mengatakan jika beras bulog yang diamankan Polda Banten, merupakan beras untuk operasi pasar untuk menekan kenaikan harga beras di Indonesia, termasuk di Banten.
“Beras Bulog yang harganya Rp8.300 jadi harga premium Rp12.000. Mereka memanfaatkan untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Nah Loh! Leo dan Daniel Juara, Ganda Putra Indonesia Diminta Dilarang Tanding di Semua Turnamen BWF
Pria yang biasa dipanggil Buwas mengakui jika beras Bulog banyak diselewengkan tidak hanya di Banten, tapi juga terjadi di wilayah DKI Jakarta.
“Ini ulah pengusaha pengusaha yang nakal,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Buwas meminta kepolisian untuk memperdalam kasus penyelewengan beras bulog tersebut. Bahkan jika ada oknum bulog yang terlibat, polisi diminta menindaknya.
Baca Juga: Lahan Pasar Baros Terkena Pelebaran Jalan Serang Pandeglang, Nasib Pembangunan Pasar Bagaimana?
“Silahkan dibuka seluas-luasnya (penyelidikan hingga ke Bulog) supaya hal ini tidak terulang,” pintanya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan temuan 350 ton beras Bulog itu masih terus didalami oleh penyidik kepolisian.
“Saya sudah perintahkan tidak ada rem, ini harus di gas pool. Supaya prosesnya tuntas hingga ke atas,” katanya.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Anggota KPU Banten, Aplikasi Pendaftaran Siakba Error Tak Bisa Diakses
Rudy menambahkan Polda Banten sudah mendapatkan restu dari Dirut Bulog Budi Waseso, untuk melakukan penyelidikan hingga ke Bulog.
“Tadi saya sudah laporkan ke pak Budi Waseso, bahwa beliau sudah mempersilahkan kami dari tim penyidik untuk melakukan penyidikan hingga ke atas. Supaya ketahuan siapa yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
Tujuh pengusaha beras di sejumlah wilayah di Provinsi Banten ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Banten, karena menjual beras bulog dalam kemasan beras bermerk terkenal.
Ketujuh pengusaha beras tersebut yaitu HS (36) pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, AL (58) pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kemudian, BR (31) pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang, FR (42) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. HM (66) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dan ID (30) di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. ***