Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kadisperindagkop Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gerlgara Kasus Revitalisasi Sentra IKM

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Februari 2023 | 21:15
Mantan Kadisperindagkop Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gerlgara Kasus Revitalisasi Sentra IKM

JPU membacakan tuntutan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM, salah satunya mantam Kadisperindagkop Kota Serang, Rabu 1 Februari 2023. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Kadisperindagkop Kota Serang Yoyo Wicaksono dituntut 4,5 tahun penjara.

Mantan Kadisperindagkop Kota Serang dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah ( sentra IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Selain sang mantan Kadisperindagkop Kota Serang, JPU juga menuntut terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM).

Baca Juga: Rombak Habis, Posisi Kajati dan 5 Kajari di Banten Diganti Bersamaan

CV GPM merupakan pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 4,5 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu 1 Februari 2023.

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Info Beasiswa LPDP Daerah Afirmasi 2023, Bisa Kuliah S2 dan S3 dalam dan Luar Negeri

Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Darussalam dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Tes IQ: Dalam 30 Detik Coba Temukan 3 Perbedaan dari 2 Gambar Berikut, Masa Nggak Ketemu

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

“Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula ketika Disperindagkop mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk 6 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.

Baca Juga: Heboh Penumpang Kereta Berisik Saat Main Kuis Sambil Teriak, Perempuan Ini sebut Ada Bule dalam Gerbong

Keenam paket tersebut yaitu Revitalisasi Instalasi Pengolahan air Limbah serta peralatan lainnya senilai Rp413 juta, pembangunan Infrastuktur fisik seperti pembangunan Landscape.

Lalu jalan linkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar, revitalisasiarea produksi didalam Rp1,2 miliar, Revitalisasi Gedung Produksi Rp1,9 miliar,

Revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta.

Baca Juga: Sebenarnya Kapan Isra Miraj 1444 Hijriah atau 2023 Masehi Diperingati? Berikut Penjelasan dari Pemerintah

Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender.

Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti Surat ljin Usaha Jasa Kontraksi (IUJK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan dan Sipil.

Lalu mmemilikiTDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan dan persyaratan lainnya.

Baca Juga: Bikin Geram, Orang-orang Ini Main Kuis hingga Berteriak Ganggu Penumpang Kereta Lain: Berasa Gerbong Pribadi

Darusalam selaku Komanditer didakwa telah memalsukan dokumen, dengan cara memalsukan tandatangan (Ttd) direktur CV GPM selaku pelaksana revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Dimana, Yogi selaku Direktur CV GPM tidak pernah membuat dokumen RAB dan analisa satuan harga untuk kegiatan Revitalisasi Sentra lKM, dan ttd di dalam dua dokumen itu dipalsukan oleh Darussalam.

Bahkan Yogi tidak hadir untuk menandatangani kontrak, sedangkan kontrak ditandatangani terdakwa Darussalam, dengan cara memalsukan tandatangan saksi Yogi selaku Direktur dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono.

Baca Juga: Resmi Tutup per 1 Mei 2023, Intip 5 Fakta Menarik Apex Legends Mobile di Sini

BACAJUGA:

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi artis bermain tenis. (freepik/freepik)

Peringati Hari Tenis Sedunia, Inilah Deretan Selebriti yang Hobi Bermain Tenis Lapangan

1 Maret 2026 | 17:36
Drakor Undercover Miss Hong. (X/@CJnDrama)

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

1 Maret 2026 | 17:29
Aktivitas kendaraan masyarakat yang tinggi menjelang buka puasa di Pasar Lama Kota Serang. (Dok/MSK)

Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Berburu Takjil Supaya Tetap Aman di Jalan

1 Maret 2026 | 13:46

Atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV GPM itu, terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp5,3 miliar, hanya terealisasi Rp4,4 miliar.

Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp900 juta.

Atau dari total nilai RAB Rp4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp818 juta.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dalam 2 Gambar Berikut untuk Cek Ketajaman Mata Kamu, Coba Konsentrasi!

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan, sidang selanjutnya kembali digelar pekan depan dengan agenda keterangan pledoi. ***

Tags: Kadisperindagkop Kota Serangsentra IKM
Previous Post

Rombak Habis, Posisi Kajati dan 5 Kajari di Banten Diganti Bersamaan

Next Post

Program KKN, Mahasiwa UGM Wariskan Bank Sampah hingga Festival Budaya di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang

Related Posts

israel
Nasional

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi artis bermain tenis. (freepik/freepik)
Nasional

Peringati Hari Tenis Sedunia, Inilah Deretan Selebriti yang Hobi Bermain Tenis Lapangan

1 Maret 2026 | 17:36
Drakor Undercover Miss Hong. (X/@CJnDrama)
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

1 Maret 2026 | 17:29
Aktivitas kendaraan masyarakat yang tinggi menjelang buka puasa di Pasar Lama Kota Serang. (Dok/MSK)
Nasional

Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Berburu Takjil Supaya Tetap Aman di Jalan

1 Maret 2026 | 13:46
Tiga pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang lawan Bhayangkara FC di pekan ke-24 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Vs Bhayangkara FC, Sama-sama Lagi On Fire

1 Maret 2026 | 13:06
Ilustrasi bukber Ramadhan 2026, ajak orang terdekat untuk ikut dengan mengirimkan teks undangan. (Instagram/@dewoodscoffee)
Nasional

3 Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026 Simpel Pakai Bahasa Formal hingga Tongkrongan

1 Maret 2026 | 13:00
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Mate X7 Siap Rilis, Bawa Fitur Tahan Air dan Super Fast Charging 66W

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda