BANTENRAYA.COM – Kabar PT Nikomas Gemilang yang mengajukan pengunduran diri sukarela belakangan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, PT Nikomas yang dikenal sebagai perusahaan besar tiba-tiba menawarkan pengunduran diri sukarela untuk 1.600 karyawan.
Kabar terakhir menyebutkan pengunduran diri sukerale hampir 1.000 karyawan PT Nikomas Gemilang sudah disetujui dan diberikan pesangon.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah PPPK Tenaga Teknis di Mahkamah Agung, Cek Yuk
Salah ratusan karyawan yang mengajukan pengunduran diri sukarela tersebut adalah 8 warga Kampug Bojong Gagung, Desa Ragas Masigit, Kecamatan carenang, Kabupaten Serang.
Batra (40) adalah satu diantara mereka yang bercerita jika Ia sudah berkerja di PT Nikomas Gemilang selama 13 tahun lamanya.
Ia mengaku memilih untuk mengambil tawaran pengunduran diri sukarela karena merasa sudah Lelah bekerja.
Baca Juga: Tenaga Kerja Indonesia Ceritakan Kelakuan TKA China, Tidak Punya Etika dan BAB Sembarangan
“Sudah 13 tahun kerja, rasanya capek dan pengen istirahat di rumah sambil ngurus anak,” kata Batrah dikutip Bantenraya.com dari Radar Banten, Selasa 17 Januari 2023.
Diakuinya, tak ada kendala yang dihadapinya saat mengajukan pengunduran diri sukarela sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang.
“Alhamdulillah pas Jumat 13 Januari itu keluar pengumuman, saya lolos. Emang sudah pengen berenti kerja, enggak ada paksaan sama sekali dari perusahaan, ini mah keinginan saya,” kata Batrah.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato untuk Acara Tahun Baru Imlek 2023, Penuh Harapan dan Makna
Soal pesangon, Batrah mengaku mendapatkannya hasil kerjanya selama 13 tahun menjahit sepatu di pabrik PT Nikomas Gemilang.
“Rp72 juta mah termasuk kecil dengan masa kerja 13 tahun, apalagi zaman sekarang yang banyak harga-harga pada naik,” kata Batrah.
Meski demikian, Ia mengaku tetap bersyukur masih diberikan pesangon dan sudah memiliki rencana untuk menggunakannya untuk merenovasi rumah.
Baca Juga: Sinopsis Serial Open BO, Wulan Guritno Diterpa Masalah Ketika Jadi Simpanan Pejabat
Ia mengaku, belum kepikiran untuk membuka usaha, saat tak lagi bekerja nanti. Batrah ingin fokus mengurus anak.
Sementara untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia memilih akan bergantung pada suami yang menjadi petani padi.
“Enggak tahu ya mau usaha apa, paling ya sesekali bantu suami di sawah,” ungkapnya.
Baca Juga: Tundukkan Vietnam di Final Piala AFF 2022, Thailand Jadi Raja Asia Tenggara
Batrah mengaku, penerimaan uang pesangon sekaligus pemberhentian kerja akan dilakukan pada 30 sampai 31 Januari 2023. ***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarbanten.co.id dengan judul “13 Tahun Bekerja, Warga Carenang Dapat Pesangon Rp72 Juta dari Nikomas, Uangnya Buat Apa?”

















