BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten dibantu Satpol PP Kabupaten Serang mengosongkan lokasi tambang pasir di Kecamatan Mancak.
Alat berat di lokasi tambang pasir yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP mulai ditarik dari lokasi oleh pemiliknya.
Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kecamatan Mancak Agung Wahyudi mengatakan, saat ini lokasi tambang pasir baik yang di Desa Mancak maupun di Desa Labuan sudah kosong dan tidak ada lagi alat berat yang biasa beroperasi di sana.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, 4 Palang Pintu Kereta Api di Cilegon Segera Dioperasikan
“Kemarin (9 Januari 2023) Satpol PP provinsi dan kabupaten turun ke lokasi dan memerintahkan pengelola tambang agar mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang,” ujarnya.
“Segelnya yang dipasang di alat berat dibuka Satpol PP agar bisa di bawa ke luar,” ujar Agung, Selasa 10 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, proses pengeluaran alat berat dari lokasi berlangsung hingga Selasa 10 Januari 2023, pukul 03.00 WIB dini hari dan saat ini hanya tersisa ayakan pasir di lokasi penambangan.
Baca Juga: Anggia Novia Sang Mantan Istri Beberkan Sikap Tempramen Ferry Irawan: Banting Pintu, Ditonjokkin
“Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi alat berat di semua lokasi penambangan di tiga lokasi termasuk di Desa Waringin,” katanya.
Agung menuturkan, walaupun semua alat berat sudah dikeluarkan dari lokasi tambang oleh pemiliknya namun Satpol PP Provinsi Banten tetap memasang garis segel di pintu masuk tambang.
“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi penambangan ilegal yang sudah meresahkan masyarakat Mancak,” tuturnya. ***


















