BANTENRAYA.COM — Kegiatan-kegiatan pembangunan di Pemprov Banten sampai dengan Minggu kedua Januari 2023 masih belum dapat dilaksanakan karena terkendala administrasi.
Karena itu, selama 2 pekan Januari ini, APBD Banten masih “delay”.
Penjabat Sekda Provinsi Banten Tranggono mengakui bahwa sampai saat ini anggaran masih belum bisa digunakan karena masih ada sebagian surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belum selesai.
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Kabar Bola Mata Seorang Bocah Pecah dan Buta Karena Lato Lato
SK-SK tersebut misalnya SK untuk penggunaan anggaran, bendahara, PPK, dan PPTK.
Tranggono mengakui, masalah administrasi ini kerap terjadi di awal tahun anggaran.
Penyebabnya adalah karena setiap tahun SK diperbaharui oleh pimpinan daerah karena SK hanya berlaku untuk satu tahun penganggaran.
Padahal, menurut Kementerian Dalam Negeri SK bisa berlaku terus-menerus dan tidak diperbaharui selama belum ada pergantian atau perubahan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Menteri beberapa waktu lalu, SK itu seharusnya jangan terikat oleh watku sehingga otomatis dan berubah ketika ada perubahan,” ujar Tranggono, Senin (9/1).
Penerbitan SK baru ini sesungguhnya tidak ada dalam aturan.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Bupati, Tapi Proyek Konstruksi di Kabupaten Serang Belum Ada yang Dilelang
Hanya saja karena sebelumnya dibuat sebagai tindakan kehati-hatian akhirnya SK diperbaharui setiap awal tahun dan karena terus-menerus dilakukan menjadi seolah-olah sebuah keharusan. Padahal tidak ada aturan tegas yang mengatur persoalan itu.
Meski demikian, Tranggono menargetkan pada pekan ketiga bulan Januari 2023 ini pekerjaan di seluruh organisasi perangkat daerah di Provinsi Banten bisa menjalankan program karena hanya sebagian kecil SK yang belum diterbitkan. Sementara sebagian besar SK sudah diterbitkan.
Akibat belum keluarnya SK ini juga membuat gaji untuk ASN di Provinsi Banten tertunda.
Seharusnya, gaji sudah ditransfer ke rekening masing-masing pada tanggal 1 setiap bulan. Namun sampai dengan tanggal 9 Januari gaji para ASN belum masuk ke rekening.
Pemprov Banten sebetulnya menargetkan gaji para ASN itu sudah bisa disalurkan pada 9 Januari namun ternyata masih ada sejumlah kendala administrasi yang harus diselesaikan.
Sehingga, Pemprov Banten menargetkan sampai dengan tanggal 11 Januari mendatang gaji para ASN sudah akan bisa disalurkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya sedang memproses Surat Permintaan Pembayaran Surat Perintah Membayar (SPP SPM) tentang pelaksanaan di 2023 termasuk untuk pembayaran gaji.
Sebab, pihaknya saat ini masih menunggu rentetan regulasi karena ada Pergub tentang Uraian Tugas.
“Jadi tentang penetapan pelaksanaannya saja sedang diproses di Biro Hukum dan BKD. Sedang diproses. Mudah-mudahan Minggu ini sudah cair,” kata Rina.
Sementara untuk pengelola keuangan, tambah Rina, saat ini sudah ada SK Gubernurnya. Salah satunya adalah SK bendahara yang sudah ada.
“Cuma untuk PPTK-nya nunggu dari sini (Gubernur -red),” katanya.
Sementara itu, berdasarkan lampiran Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah ditargetkan Rp11,54 triliun.
Itu terdiri atas, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp8,5 triliun, dana transfer Rp2,9 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp13,8 miliar.
Sementara itu belanja dialokasikan senilai Rp11,77 triliun terdiri atas belanja operasi sebesar Rp6,8 triliun, belanja modal Rp1,7 triliun, belanja tidak terduga Rp79 miliar dan belanja transfer Rp3 triliun.
Dari komposisi tersebut terjadi defisit sebesar Rp227,1 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
Pada dokumen APBD tahun anggaran 2023 ini juga dialokasikan pembiayaan untuk cicilan pokok yang jatuh tempo ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp138,4 miliar. *



















