BANTENRAYA.COM – Polres Lebak berhasil mengungkap 42 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak sepanjang 2022.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, kasus kekerasan seksual yang berhasil diungkap terbagi dalam 2 jenis.
Sebanyak 37 kasus kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap anak serta 5 kasus pencabulan terhadap anak.
Baca Juga: Mati Kutu! Laju Kemenangan Arsenal di Liga Inggris Terhenti di Tangan Newcastle United
“Saya juga merasa geram pas menangani kasus tersebut, semuanya sudah ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya saat menggelar konferensi pers, Selasa 3 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, selain kasus pelecehan seksual pihak kepolisian sudah berhasil menindak tegas pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 9 kasus.
“Kami berkomitmen akan memberantas tindak kejahatan yang ada di Lebak, tentunya tindakan kejahatan apapun akan di proses berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bangun Gedung MPP, Pemkab Serang Siapkan Anggaran Rp18 Miliar
Andi membeberkan, kebanyakan motif pelaku ketika melancarkan aksi cabulnya adalah dengan cara mengancam korban bila memberontak untuk memenuhi nafsu birahi pelaku.
“Saya cukup miris dengan tindakan tersebut, entah apa yang mereka pikirkan, semoga mereka yang sudah menerima hukuman bisa jera, dan mau berubah,” bebernya.
Ia berpesan, agar para orang tua serta masyarakat sekitar peduli akan anak sehingga kasus pelecehan di Lebak tidak terjadi.
Baca Juga: Preman Pensiun 8 Bakal Segera Tayang, Postingan dari Kang Mus Ini Ungkap Tanda-tandanya
“Kepada orang tua anak jagalah mereka dengan segenap jiwa karena anak adalah aset berharga untuk masa depan,” ucapnya.
“Waspadalah kepada para predator pelecehan seksual, kemudian awasi mereka jangan sampai salah pergaulan,” pesannya. *** (Sahrul)