BANTENRAYA.COM – Proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon tahun 2021 sebesar Rp 14,2 miliar tidak terbayarkan.
Alasan gagal bayar tersebut, akibat proses penagihan yang dinilai tersendat. Saat ini, proyek gagal bayar tersebut tersisa sekitar Rp 3,2 miliar yang belum terselesaikan.
Proyek yang belum terbayarkan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon.
Data yang dihimpun Banten Raya, proyek tahun 2021 yang belum terbayarkan hingga Desember 2022 Rp 2,7 miliar untuk proyek rekonstruksi Jalan Penakodan Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber.
Baca Juga: 862 Supir Angkot di Pandeglang Dapat Bantuan Inflasi BBM
Selain itu, juga paket kegiatan rekonstruksi Jalan Ciporong, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, dengan nilai sekitar Rp 544 juta.
Sementara, sekitar Rp 11 miliar sudah dituntaskan pada APBD Perubahan Kota Cilegon 2022.
Dua pengusaha yang mengalami gagal bayar pada proyek tahun anggaran 2021, menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon.
Dua pengusaha melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Cilegon dan DPUPR Kota Cilegon, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Link Pemesanan Tiket Piala AFF 2022, Cek Disini
Manajer CV Palua Gumoroo Land selaku Pelaksana Betonisasi Jalan Penakodan, Ade Brownie mengatakan, proses gagal bayar pada tahun 2021 belum terselesaikan juga hingga kemarin.
Bahkan, hingga menjelang akhir Desember 2022 belum terselesaikan juga.
“Katanya waktu itu gagal bayar, setahu saya Silpa Kota Cilegon 2022 460 miliar sekian, kalau gagal bayar tidak mungkin, itu gagal tagih, itu dari SDM di PU,” katanya.
Ade mengatakan, perwakilan DPUPR Kota Cilegon yang hadir bukanlah penentu kebijakan.
Ia menagih janji, DPUPR Kota Cilegon yang akan membayarkan proyek tahun lalu.
“Ini sudah setahun, yang sudah harus dibayarkan,” pintanya.
Ade bahkan mengklaim jika jalan yang dibetonannya masih menjadi asetnya sebelum dilakukan pembayaran.
“Mau gimana-gimana terserah saya. Saya punya kewenangan, kuasa penuh terhadap lokasi pembangunan jalan tersebut. Saya angkat material-material, saya police line lah, karena saya sudah tidak bis aberupaya kesana kemari. Saya berharap, apa yang dijanjikan tadi bisa terselesaikan,” ucapnya.
Fungsional Ahli Muda Jalan dan Jembatan pada DPUPR Kota Cilegon Andi Badru Zaman mengatakan, adanya kekurangan pembayaran menurutnya tinggal dibayarkan.
Baca Juga: 5 Ide Kado Hari Ibu Murah di Bawah 100 Ribu tapi Berkesan dan Bermanfaat
Dua paket kegiatan yang belum dibayarkan Rp 544 juta dan Rp 2,7 miliar. “Dari 14 miliar itu, tinggal itu yang kita siapkan bayarkan hari ini,” ujarnya.
Andi mengatakan, alasannya panjang, dan baru bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2022.
“Ada sesuatu yang harus dipenuhi, ada administrasi yang harus dipenuhi. Yang 11 miliar sudah semua, tinggal dua pekerjaan ini,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, para pengusaha mengancam menutup jalan jika proyek tersebut tidak terbayarkan.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Segera Tamat, Intip Daftar Rating 10 Besar Program TV
Sehingga, pihaknya menindaklanjuti rencana penutupan jalan oleh penyedia proyek.
“Itu ada yang belum terbayarkan di dua proyek itu. Di Penakodan Cibeber dan Ciporong Merak,” ungkapnya.
Erik menambahkan, saat ini ada beberapa perusahaan yang belum terbayarkan, agar segera dibayarkan.
“Tolong dibayarkan dari nilai kontrak itu. Karena kalau belum dibayarkan, penyedianya menutup jalan, nanti warga kan ngadunya ke dewan lagi, kita lagi yang dapat keluhan warga, makanya kita minta segera dibayarkan,” pintanya.***
Rapat Dengar Pendapat kasus proyek tahun 2021 yang belum dibayarkan di DPRD Kota Cilegon, Rabu, 21 Desember 2022.
Gillang Bantenraya.com



















