BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang ke Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika kasus BTT tahun 2022 dengan terdakwa yaitu Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan, dan Mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya, telah dilimpah ke Pengadilan.
“Iya sudah kemarin (Pelimpahan berkas dakwaan oleh JPU ke Pengadilan pada Senin 19 Desember 2022-red),” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Selasa (20/12/22).
Baca Juga: Pasangan Suami Istri di Kota Serang Paling Malas Pakai Kondom Saat Bertempur di Ranjang
Rezkinil menjelaskan berkas dakwaan kedua tersangka kasus dana BTT, baik berkas perkara secara fisik maupun secara input data secara digital tersebut diterima Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
“Kita tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.
Rezkinil menambahkan, Setiawan dan Sutarya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUH Pidana.
Baca Juga: Malam Ini Episode Terakhir Preman Pensiun 7? Buruan Cek Jadwal RCTI Rabu 21 Desember 2022
“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUH Pidana,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Banten Raya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus korupsi dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg akan melaksanakan sidang perdana pada 28 Desember 2022, dengan JPU Kejari Serang Mulyana.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Mantan Kepala Disnakertrans R Setiawan, dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Pemkab Serang Sutarya diduga telah melakukan penyalahgunaan penggunaan dan BTT, tidak sesuai dengan keperuntukannya.
Baca Juga: Penerimaan Zakat di Kabupaten Serang Cetak Rekor, Tembus Rp22,7 Miliar dari Target Rp15,4 Miliar
“Tersangka telah menyalahgunakan dalam hal pelatihan dari BTT yang seharusnya dia laksanakan tapi tidak dilaksanakan, malah menggunakan anggaran untuk pengadaan barang. Terjadi di tahun 2020 sekitar November,” katanya.
Freddy menambahkan dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pembuatan baju hazmat, dan masker bagi masyarakat.
Namun justru digunakan hanya untuk pembuatan bukan pelatihan.
“Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu. Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya,” tambahnya.
Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nanti kita pertimbangkan itu (penyalahgunaan dimasa bencana), tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami,” tegasnya. ***