Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pelatihan Dana Covid 19 di Disnakertrans Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Pengadilan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Desember 2022 | 06:39
Kasus Korupsi Pelatihan Dana Covid 19 di Disnakertrans Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Pengadilan

Tim Pidsus Kejari Serang menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 19 Desember 2022. DARI KEJARI SERANG UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang ke Pengadilan Negeri Serang.

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika kasus BTT tahun 2022 dengan terdakwa yaitu Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan, dan Mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya, telah dilimpah ke Pengadilan.

“Iya sudah kemarin (Pelimpahan berkas dakwaan oleh JPU ke Pengadilan pada Senin 19 Desember 2022-red),” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Selasa (20/12/22).

Baca Juga: Pasangan Suami Istri di Kota Serang Paling Malas Pakai Kondom Saat Bertempur di Ranjang

Rezkinil menjelaskan berkas dakwaan kedua tersangka kasus dana BTT, baik berkas perkara secara fisik maupun secara input data secara digital tersebut diterima Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.

“Kita tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

BACAJUGA:

Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26

Rezkinil menambahkan, Setiawan dan Sutarya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUH Pidana.

Baca Juga: Malam Ini Episode Terakhir Preman Pensiun 7? Buruan Cek Jadwal RCTI Rabu 21 Desember 2022

“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUH Pidana,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Banten Raya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus korupsi dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg akan melaksanakan sidang perdana pada 28 Desember 2022, dengan JPU Kejari Serang Mulyana.

Sebelumnya,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Mantan Kepala Disnakertrans R Setiawan, dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Pemkab Serang Sutarya diduga telah melakukan penyalahgunaan penggunaan dan BTT, tidak sesuai dengan keperuntukannya.

Baca Juga: Penerimaan Zakat di Kabupaten Serang Cetak Rekor, Tembus Rp22,7 Miliar dari Target Rp15,4 Miliar

“Tersangka telah menyalahgunakan dalam hal pelatihan dari BTT yang seharusnya dia laksanakan tapi tidak dilaksanakan, malah menggunakan anggaran untuk pengadaan barang. Terjadi di tahun 2020 sekitar November,” katanya.

Freddy menambahkan dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pembuatan baju hazmat, dan masker bagi masyarakat.

Namun justru digunakan hanya untuk pembuatan bukan pelatihan.

“Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu. Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya,” tambahnya.

Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Nanti kita pertimbangkan itu (penyalahgunaan dimasa bencana), tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami,” tegasnya. ***

Previous Post

Pasangan Suami Istri di Kota Serang Paling Malas Pakai Kondom Saat Bertempur di Ranjang

Next Post

PT So Good Food Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA Sederajat, Persyaratannya Mudah

Related Posts

Donor Darah
Daerah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU
Daerah

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang
Daerah

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan
Daerah

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Permata Banjar Asri
Daerah

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59
film bioskop cilegon
Daerah

Deretan Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada TRON hingga Rangga & Cinta

11 Oktober 2025 | 11:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05
iPhone

Kenali Ciri-Ciri iPhone Inter Saat Akan Membeli, Agar Tak Menyesal Dibelakang

11 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda