BANTENRAYA.COM – Chaerudin (bukan Haerudin seperti yang disebut sebelumnya), sosok yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang ditangani Polda Banten memberikan hak jawab dan penjelasan.
Sebelumnya Banten Raya menulis kasus tersebut dengan judul Nekat Palsukan Tanda Tangan Bos Properti untuk Izin Lokasi, Pria Ini Akhirnya Jadi Tersangka.
Chaerudin mengatakan bahwa tanda tangan yang disebut dipalsukan tersebut adalah atas sepengetahuan dari orang yang bersangkutan.
Berikut penjelasan lengkap dari Chaerudin melalui surat yang masuk kepada bantenraya.com.
Assalamualaikum, salam hornat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Media Online Banten Raya.com Kamis 17 November 2022 di halaman Nasional yang berjudul
Nekat Palsukan Tanda Tangan Bos Properti untuk Izin Lokasi, Pria Ini Akhirnya Jadi Tersangka.
Kami menganggap pemberitaan tersebut bersifat sepihak, tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada kami Chaerudin yang dituduhkan memalsukan tanda tangan pengusaha properti dengan ini kami jelaskan hal hal sebagai berikut:
Benar saya membuat surat tidak keberatan dari PT Dwiputra Suryamahkota atas permohonan vertek PT Wira Sakti Propertindo di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sepengetahuan Pak Haryono Direktur Umum PT Dwiputra Suryamahkota.
Karena ketika ada permohonan surat tidak keberatan untuk mengajukan vertek di BPN Kabupaten Tangerang dilokasi tanah yang diduga berada pada Ijin Lokasi yang dimiliki oleh PT Dwiputra Suryamahkota. Saya sebagai freelance yang telah bertahun-tahun membantu pengurusan perizinan PT Dwiputra Suryamahkota melalui Pak Haryono sebagai Direktur Umum PT Dwiputra Suryamahkota langsung memberitahukan via telepon kepada Pak Haryono.
Pak saya lapor ini ada permohonan surat tidak keberatan dari PT Wira Sakti Propertindo karena mereka sedang mengurus vertek di BPN Kabupaten Tangerang. Dan dijawab oleh Pak Haryono, coba di cek dulu ke lapangan tanahnya masuk Ijin Lokasi kita nggak.
Atas perintah Pak Haryono tersebut saya langsung mengecek dan melakukan pengukuran di lokasi tanah yang di mohon PT Wira Sakti Propertindo seluas kurang lebih 3,8 Ha. Dan setelah diukur ternyata lokasi yang dimohonkan oleh PT Wira Sakti Propertindo pada vertek di BPN Kabupaten Tangerang tidak masuk Ijin Lokasi yang dimiliki oleh PT Dwiputra Suryamahkota.
Tetapi lokasinya memang berhimpitan dengan tanah yang dibebaskan oleh PT Wira Sakti Propertindo.
Kemudian saya membuat draft surat tidak keberatan dari PT Dwiputra Suryamahkota sebanyak 2 buah, satu yang atas nama Dirut yaitu Pak Bambang dan satu lagi atas nama Pak Haryono sebagai Direktur Umum. Karena saya laporkan ke Pak Haryono hasil pengukuran di lapangan bahwa lokasi tanah yang dibebaskan oleh PT Wira Sakti Propertindo tidak ada di dalam Ijin Lokasi PT Dwiputra Suryamahkota. Maka kemudian Pak Haryono bilang, sudah run ureg ureg saja.
Jadi di sini dapat saya jelaskan pertama, kalau saya menandai tangani surat keterangan tidak keberatan dari PT Dwiputra Suryamahkota untuk PT Wira Sakti Propertindo adalah sepengetahuan Pak Haryono sebagai Direktur Umum PT Dwiputra.
Kedua selama bertahun tahun saya membantu PT Dwiputra Suryamahkota sebagai freelance dalam pengurusan perizinan PT Dwiputra Suryamahkota di instansi terkait seperti BPN, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perijinan Kabupaten Tangerang adalah sepengetahuan Pak Bambang selaku Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota dan Pak Haryono sebagai Direktur Umum. Dan selama ini saya biasa untuk meniru tanda tangan Pak Bambang selaku Direktur Utama terkait permohonan perijinan yang saya urus atas nama PT Dwiputra Suryamahkota. Dan itu sepengetahuan Pak Haryono. Bahkan Pak Haryono juga yang memberikan uang untuk membeli printer, membuat kop surat dan stempel perusahaan.
Ketiga, ketika saya dilaporkan ke Polda Banten terkait saya menandatangani surat tidak keberatan atas nama Pak Bambang, saya sudah beberapa kali mendatangi kantor PT Dwiputra Suryamahkota dan rumah Pak Haryono, tetapi tidak diterima dan direspons dengan baik, bahan saya di acuhkan.
Dan ketika saya melalui penasehat hukum saya Pak Sakamuli SH minta dikonfrontir di kantor Polda Banten, antara saya Chaerudin, Pak Bambang direktur PT Dwiputra Suryamahkota, Pak Haryono Direktur Umum PT Dwiputra Suryamahkota dan Pak Sutisna selaku Direktur Utama PT Wira Sakti Propertindo belum dikabulkan oleh Polisi Polda Banten yang menangani kasus saya ini.
Artinya saya sudah ada niat baik untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Karena saya selama ini merasa sebagai bagian dari PT Dwiputra Suryamahkota. Tetapi tidak di tanggapi dan direspons.
Sakamuli Prentha SH, penasehat hukum Chaerudin memberikan tambahan penjelasan berikut ini:
Bahwa surat tertanggal 11 Januari 2022 adalah surat Pernyataan Tidak Keberatan atas nama BW yang menandatangani adalah Sdr. Chaerudin (CN) itupun prosesnya sudah dilaporkan kepada Bapak Haryono (H) sebelum surat tersebut dibuat namun pesan Bapak H tolong di cek dulu dilapangan, setelah di cek dilapangan oleh Sdr. CN baru melaporkan kembali kepada Bapak H selanjutnya Bapak H memerintahkan ya sudah di urek-urek saja ttd pak Bambang (BW) perlu diketahui surat tersebut sebelum dibuat sudah disampaikan amanat dari Dirut PT Wira Sakti Propertindo (WP) bilamana ada permintaan sesuatu dari PT Dwiputra Suryamahkota (DSM) sampaikan saja, surat Tertanggal 11 Januari (pernyataan tidak keberatan) sebelum dibuat oleh Sdr. CN sudah melaporkan kepada H.
Namun di pertengahan jalan setelah surat dibuat ternyata ada permintaan pertemuan antara Dirut PT WP dengan Direktur DSM namun Dirut PT WP tidak bisa ketemu Dirut PT DSM karena pihak dari DSM diwakili oleh Sdr. H, pertemuan tersebut anehnya Sdr. CN disuruh keluar ruangan oleh Sdr. H ternyata pihak dari PT DSM meminta uang kompensasi sejumlah Rp 12 Miliar dari hitungan 24 hektare dalam Ijin Lokasi yang dimiliknya X Rp 50.000 jelas statmen Sdr CN hal tersebut bisa teman teman pers konfirmasi kepada Dirut PT WP sedangkan kompensasi tersebut pihak dari Sdr. CN tidak merasa ikut serta atau dilibatkan sedangkan surat keberatan tersebut pihak dari PT WP belum memberikan uang sama sekali karena PT Wira Sakti Propertindo hanya membebaskan lahan seluas 3,8 Ha, di akhir bulan Januari 2022 pihak PT DSM juga melaporkan PT WP terkait pasal Undang Undang Perlindungan Konsumen di Polda Banten hal tersebut sdr Chaeruddin tidak tahu menahu hanya saja mengetahui Laporan Pidana di Krimum Nomor LP/ B 172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten tanggal 01 April 2022 setelah gagal pertemuan membicarakan kompensasi permintaan dari Sdr H mewakili PT DSM secara lisan Rp 50.000 X 24 hektar.
Sedangkan faktanya di lapangan PT WP membeli tanah hanya seluas kurang lebih 3,8 hektar dan sanggupi berikan kompensasi senilai Rp 5000 / meter persegi, Bapak H juga menyampaikan kepada Sdr CN kalau pihak PT WP sanggupi Rp 10.000/ meter persegi itupun diketahui dari pertemuan antara Sdr BW/H dengan pihak Pimpinan Desa Tanjakan Kabupaten Tangerang.
Pihak dari Sdr CN melalui penasehat hukumnya sudah melayangkan surat permohonan konfrontir kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten tertanggal 22 Juni 2022 sedangkan sampai detik ini tidak adanya pertemuan, sekalipun adanya surat undangan konfrontir ditunjukan kepada Sdr CN sudah dilayangkan tapi belum sampai ke alamat tempat tinggal Sdr CN sedangkan info tersebut kuasa hukum Sdr CN menanyakan Resi pengiriman kepada penyidik tetapi tidak diperlihatkan hanya saja di hari pada saat penyidik WA untuk undangan Konfrontir harus datang dihari pemberitahuan melalui WA padahal undangan tersebut harus ada jeda waktu.
Kami (saya sebagai penasehat hukum dan klien saya Chaerudin) menunggu untuk dipertemukan antara Dirut PT WP dengan Sdr H tangan kanan Sdr BW Dirut PT DSM dimaksudkan guna Sdr CN bisa menjelaskan kepada Polisi Polda Banten bahwa selama ini pengurusan surat surat dilapangan atas nama PT DSM adalah Sdr CN yang ttd atas nama Dirut PT DSM karena banyak surat surat asli yang sampai hari ini dipegang oleh Sdr CN atas nama PT DSM.
Bahkan pimpinan PT WP beranggapan adanya dugaan pemerasan kepadanya sedangkan Ijin Lokasi bukan merupakan Bukti Kepemilikan dan lagi Surat yang dibuat oleh Sdr CN syarat surat pertek keluar dari BPN Kabupaten Tangerang keluar sudah dibatalkan selanjutnya silahkan teman teman wartawan bisa menanyakan langsung kepada Sdr S selaku Dirut PT WP tegas statmen Sakamuli Prentha selaku penasehat Sdr CN.
Faktanya PT DSM juga Setplen seluas 18 hektar belum dibayar perintah Sdr H buatkan Cafer Not seolah olah sudah dibebaskan semua perintah Sdr H kepada Sdr CN, perintah tersebut dilaksanakan oleh CN berhari hari di Hotel Nelayan wilayah Jatiuwung Tangerang Kota tegas statmen Chaeruddin dari kejadian ini yang merasa dirugikan Sdr CN nama baik nya diduga tercemar dan beberapa masyarakat di Desa Tanjakan Kabupaten Tangerang juga tergantung tanahnya belum dibayar, tolong di cek teman teman investigasi kalau perlu dirangkul teman teman media Metro TV, TV One dan Kompas TV untuk mengecek kebenaran nya di lapangan bisa tanyakan masyarakat objek tanah yang dipersoalkan dan pimpinan desa tanjakan/objek tanah semoga Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Menkopolhukam bapak Mahfud Md dapat mendengar dan melihat berita ini
Demikian Surat klarifikasi dan hak jawab kami atas nama Caerudin dan Sakamuli Prentha. ***



















