BANTENRAYA.COM – Terdapat tata cara shalat gerhana bulan dari awal sampai selesai dalam artikel ini.
Selain tata cara shalat gerhana bulan dari awal sampai selesai, artikel ini juga lengkap dengan bacaan niat.
Bagi yang ingin mengetahui niat dan tata cara shalat gerhana, simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Izin Edar Dicabut BPOM, 6 Jenis Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama Ini Haram Dikonsumsi!
Pada 8 November 2022, akan terjadi fenomena alam gerhana bulan, tepatnya malam ini.
Umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan, atau yang biasa disebut khusuf.
Untuk yang bingung bagaimana niat dan tata cara shalat gerhana bulan atau khusuf, simak di sini.
Tim Bantenraya.com telah mengutip dari Jateng.kemenag.go.id, begini niat dan tata cara shalat gerhana bulan.
Imam melantuntkan:
الصلاة جامعة رحمكم الله
1. Berniat dalam hati
“Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ (Saya berniat shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT)”
2. Takbiratul ihram
3. Membaca do’a iftitah dan surat Al Fatihah, dilanjutkan membaca surat yang panjang sambil dikeraskan suaranya, bukan lirih
4. Rukuk
5. Itidal
Baca Juga: Ingin Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di 2023, Pemerintah Dituntut Kerja Ekstra
6. Dilanjutkan dengan membaca Al Fatihah dan surat lainnya, berdiri yang kedua ini lebih singkat
7. Rukuk kedua lebih pendek dari yang sebelumnya
8. Itidal
9. Sujud yang lamanya sama dengan rukuk
Baca Juga: Polres Cilegon Bidik Calon Tersangka Kasus Galian Batu Longsor di Puloampel
10. Duduk diantara dua sujud
11. Sujud kembali
12. Bangkit dari sujud
13. Kemudian mengerjakan rakaat kedua sebagaimana yang pertama, hanya saja bacaan dan gerakannya lebih singkat dari sebelumnya
14. Salam
Jumlah Al-Fatihah, rukuk, dan iktidal dalam 2 rakaat shalat gerhana ini berjumlah 4 kali.
Setelah itu imam atau khotib menyampaikan khutbah sebanyak 2 khutbah (seperti khutbanhya shalat idul fitri/idul Adha).
Khutbah tersebut berisi anjuran untuk berdzikir, berdoa, beristighfar serta disunahkan untuk bersedekah. (Humas/Khusnul-Fitri).***



















