Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tunggakan Pajak di Kota Serang Capai Rp 42 Miliar, Pemkot Mulai Siapkan Jalur Hukum?

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
6 Oktober 2022 | 06:27
Tunggakan Pajak di Kota Serang Capai Rp 42 Miliar, Pemkot Mulai Siapkan Jalur Hukum?

Walikota Serang Syafrudin memberikan keterangan kepada awak media sepitar tunggakan pajak di Kota Serang. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Kapal laut menjadi salah satu transportasi favorit para pemudik untuk pulang ke kampung halaman di musim Lebaran 2026. (Instagram @asdp_id)

ASDP Prediksi 5,8 Juta Pemudik Menyeberang Selama Musim Mudik Lebaran 2026

5 Maret 2026 | 09:00
Twibbon HUT Kostrad

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44

BANTENRAYA.COM – Tunggakan pajak di Kota Serang sejak berdiri hingga sekarang telah mencapai Rp 42 miliar.

Sementara pajak yang baru tertagih baru sebesar Rp 1,1 miliar. 

Besaran tunggakan pajak ini berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. 

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Uji Publik Hasil Pendataan Honorer Dibuka, Masyarakat Bisa Beri Sanggahan

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan laporan keuangan Pemkot Serang total tunggakan sebesar Rp 42 miliar tersebut berasal dari 92 Nomor Objek Pajak (NOP) PBB,

kemudian 4 Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang memiliki piutang puluhan, hingga ratusan juta, serta menunggak di atas lima tahun.

“Sejak berdirinya Kota Serang, sesuai dengan laporan keuangan pemerintah daerah total di angka Rp 42 miliar,” ujar Hari kepada Bantenraya.com, Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Nelayan Anyer Kabupaten Serang Bentuk Organisasi Baru, Ini Tujuannya

Ia mengatakan, untuk menagih tunggakan pajak itu, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan memberikan 58 surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan sebesar Rp2,5 miliar. 

“Hasilnya sudah tertagih sebesar Rp1,1 miliar, dan tersisa Rp1,4 miliar,” ucap dia.

Hari menuturkan, untuk sisa penagihan piutang yang belum dibayarkan, Bapenda Kota Serang memberikan waktu hingga akhir tahun 2022 bagi wajib pajak untuk mengangsur.

Baca Juga: Spesial Maulid Nabi 1444 H: Tentang Bentuk Tubuh Rasulullah SAW Menurut Imam At Tirmidzi

“Jadi diberikan opsi atau pilihan pada saat pemeriksaan terhadap WP untuk mengangsur (tunggakan pajak-red) hingga 31 Desember 2022,” katanya. 

Hari menjelaskan, tunggakan pajak paling tinggal berasal dari PBB-P2, sebab angka tersebut merupakan akumulatif dari pelimpahan pajak pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2013 hingga 2022.

Sementara terdapat beberapa poin evaluasi, diantaranya peningkatan jumlah wajib pajak dan potensi tertagih mulai dari sedang hingga berat. 

Baca Juga: YUK TONTON! Bocoran Cerita Preman Pensiun 6 Episode 34 Malam Ini: Senyuman Kang Iwan Buat Irin yang Manis

“Sehingga ada efek jera kepada penunggak pajak, yang notabenenya adalah pengusaha,” jelas W Hari Pamungkas.

Menurut Hari, sejauh ini belum ada kasus penunggak pajak yang masuk hingga naik ke ranah Hukum Perdata.

Sebab hal itu dilakukan melalui litigasi, sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan kesepakatan antar kedua belah pihak. 

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Inka Putri Pratiwi Pemeran Feni di Preman Pensiun 6, Awas Terperangkap Pesonanya

“Jadi nanti si Penunggak akan dilakukan mediasi dan wawancara. Setelah itu baru berita acara kesepakatan atau tripartit antar WP, Bapenda, dan jaksa pengacara negara, dan masing-masing memegang bukti kesepakatan,” kata dia.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kejari Serang dengan memberikan kuasa untuk menagih penunggak pajak diatas Rp 100 juta.

“Penagihan itu juga untuk meningkatkan PAD, dan banyak yang menunggak sampai lebih dari lima tahun, makanya kami beri kuasa khusus kepada Kejari untuk penagihan pajak,” kata Syafrudin.

Baca Juga: Intip Spoiler My Ice Girl Episode 4 Lengkap Dengan Link Nonton Bukan Rebahin atau Telegram

“Hasil kerjasama ini baik dengan dibuktikan pencapaian yang telah mencapai 50 persen,” katanya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Uji Publik Hasil Pendataan Honorer Dibuka, Masyarakat Bisa Beri Sanggahan

Next Post

Bukan Ukuran, Peserta Makan Durian Gratis di HUT Banten Mengeluhkan Hal Ini: Padahal Sudah Datang Jauh-jauh

Related Posts

Kapal laut menjadi salah satu transportasi favorit para pemudik untuk pulang ke kampung halaman di musim Lebaran 2026. (Instagram @asdp_id)
Nasional

ASDP Prediksi 5,8 Juta Pemudik Menyeberang Selama Musim Mudik Lebaran 2026

5 Maret 2026 | 09:00
Twibbon HUT Kostrad
Nasional

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)
Nasional

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)
Nasional

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39
Dream Coffe jadi salah satu tempat bukber di Kota Cilegon. (Instagram/@dreamcofeecilegon)
Nasional

Rekomendasi Tempat Bukber di Cilegon yang Estetik, Agendakan Bareng Bestie

4 Maret 2026 | 17:33
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persik Kediri Vs PSBS Biak, Misi Macan Putih Kembali Ke Jalur Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kapal laut menjadi salah satu transportasi favorit para pemudik untuk pulang ke kampung halaman di musim Lebaran 2026. (Instagram @asdp_id)

ASDP Prediksi 5,8 Juta Pemudik Menyeberang Selama Musim Mudik Lebaran 2026

5 Maret 2026 | 09:00
Truk menumpuk di Merak

Truk Menumpuk 5 KM dari Dermaga Merak Hingga Tol Merak Jelang Mudik Lebaran

5 Maret 2026 | 08:00
Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin

Pemprov Banten Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin, Targetkan Kenyamanan Peziarah dan Dongkrak Wisata Religi

5 Maret 2026 | 07:00
iPhone 17e

Apple Resmi Umumkan iPhone 17e, Ini Fitur Baru yang Dibawanya

5 Maret 2026 | 06:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda