BANTENRAYA.COM – Tunggakan pajak di Kota Serang sejak berdiri hingga sekarang telah mencapai Rp 42 miliar.
Sementara pajak yang baru tertagih baru sebesar Rp 1,1 miliar.
Besaran tunggakan pajak ini berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Baca Juga: Uji Publik Hasil Pendataan Honorer Dibuka, Masyarakat Bisa Beri Sanggahan
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan laporan keuangan Pemkot Serang total tunggakan sebesar Rp 42 miliar tersebut berasal dari 92 Nomor Objek Pajak (NOP) PBB,
kemudian 4 Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang memiliki piutang puluhan, hingga ratusan juta, serta menunggak di atas lima tahun.
“Sejak berdirinya Kota Serang, sesuai dengan laporan keuangan pemerintah daerah total di angka Rp 42 miliar,” ujar Hari kepada Bantenraya.com, Rabu 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Nelayan Anyer Kabupaten Serang Bentuk Organisasi Baru, Ini Tujuannya
Ia mengatakan, untuk menagih tunggakan pajak itu, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan memberikan 58 surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan sebesar Rp2,5 miliar.
“Hasilnya sudah tertagih sebesar Rp1,1 miliar, dan tersisa Rp1,4 miliar,” ucap dia.
Hari menuturkan, untuk sisa penagihan piutang yang belum dibayarkan, Bapenda Kota Serang memberikan waktu hingga akhir tahun 2022 bagi wajib pajak untuk mengangsur.
Baca Juga: Spesial Maulid Nabi 1444 H: Tentang Bentuk Tubuh Rasulullah SAW Menurut Imam At Tirmidzi
“Jadi diberikan opsi atau pilihan pada saat pemeriksaan terhadap WP untuk mengangsur (tunggakan pajak-red) hingga 31 Desember 2022,” katanya.
Hari menjelaskan, tunggakan pajak paling tinggal berasal dari PBB-P2, sebab angka tersebut merupakan akumulatif dari pelimpahan pajak pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2013 hingga 2022.
Sementara terdapat beberapa poin evaluasi, diantaranya peningkatan jumlah wajib pajak dan potensi tertagih mulai dari sedang hingga berat.
“Sehingga ada efek jera kepada penunggak pajak, yang notabenenya adalah pengusaha,” jelas W Hari Pamungkas.
Menurut Hari, sejauh ini belum ada kasus penunggak pajak yang masuk hingga naik ke ranah Hukum Perdata.
Sebab hal itu dilakukan melalui litigasi, sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Inka Putri Pratiwi Pemeran Feni di Preman Pensiun 6, Awas Terperangkap Pesonanya
“Jadi nanti si Penunggak akan dilakukan mediasi dan wawancara. Setelah itu baru berita acara kesepakatan atau tripartit antar WP, Bapenda, dan jaksa pengacara negara, dan masing-masing memegang bukti kesepakatan,” kata dia.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kejari Serang dengan memberikan kuasa untuk menagih penunggak pajak diatas Rp 100 juta.
“Penagihan itu juga untuk meningkatkan PAD, dan banyak yang menunggak sampai lebih dari lima tahun, makanya kami beri kuasa khusus kepada Kejari untuk penagihan pajak,” kata Syafrudin.
Baca Juga: Intip Spoiler My Ice Girl Episode 4 Lengkap Dengan Link Nonton Bukan Rebahin atau Telegram
“Hasil kerjasama ini baik dengan dibuktikan pencapaian yang telah mencapai 50 persen,” katanya. ***


















