BANTENRAYA.COM – Operasi Zebra 2022 telah dimulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 14 hari sampai Minggu, 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 kali ini akan mengedepankan tilang elektronik dan tilang manual di beberapa lokasi yang tidak memiliki kamera ETLE.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 6 Episode 32 Malam Ini Resmi Full HD Gratis: Edisi Full Salam Olahraga!!!
Operasi ini dilakukan guna mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya serta membuat masyarakat lebih taat dalam berkendara.
Operasi Zebra hanya dilakukan di 33 Provinsi saja dikarenakan Polda Bali masih mempersiapkan jelang G-20 yang akan dilaksanakan di Bali.
Kakorlantas dalam laman resmi korlantas menjelaskan bahwa operasi kali ini dilakukan untuk menyadarkan tingkat kesadaran masyarakat dalam disiplin berkendara.
Baca Juga: Ketum Nasdem Usung Anies Baswedan Masuk Pilpres 2024, Apa Alasanya? Ini Penjelasannya
Ada 14 pelanggaran yang akan dijadikan patokan di Operasi Zebra 2022 ini, yakni sebagai berikut:
1. Melawan arus lalu lintas
Diatur dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ini Link Ujian Kesetiaan Docs Google Form, Ketahui Apakah Kamu Setia atau Tidak
2. Berkendara dibawah pengaruh alcohol
Diatur dalam Pasal 293 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Diatur dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Diatur dalam Pasal 291 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250 ribu.
5. Melebihi batas kecepatan
Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500ribu.
6. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
Diatur dalam Pasal 289 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250ribu.
7. Berkendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM
Diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp1 juta.
8. Berboncengan melebihi dari satu orang menaiki sepeda motor
Diatur dalam Pasal 292 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250ribu.
9. Kendaraan bermotor roda emmpat atau lebih yang tidak layak jalan
Diatur dalam Pasal 286 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan tidak standar
Diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak dilengkapi STNK
Diatur dalam Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi yang melanggar marka jalan
Diatur dalam pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp1 juta.
Baca Juga: Masih Berduka Tragedi Kanjuruhan, Laga Timnas Indonesia Vs Guam Digelar Tanpa Penonton
13. Kendaraan bermotor yang memasang sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya khususnya plat hitam.
Diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Selain 14 pelanggaran diatas, Irjen Firman Sethyabudi pun mengatakan bahwa perilaku zigzag dan kebut-kebutan pun akan menjadi target sasaran operasi.***