BANTENRAYA.COM – Bagaimana sebenarnya aturan dari Asosiasi Sepakbola Dunia atau FIFA terkait penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola? Artikel ini akan membahasnya.
Penggunaan gas air mata menjadi sorotan publik karena diduga menjadi biang keladi terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Ya, sebuah peristiwa kelam terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 yang kini ramai disebut sebagai tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Gegara Kasus KDRT pada Lesti Kejora, Inul Daratista Langsung Unfollow Rizky Billar
Tragedi tersebut bermula ketika Arema harus mengakui keunggulan Persebaya dengan skor 2-3.
Suporter yang tak terima dengan haisl tersebut merangsek ke dalam lapangan untuk memburu pemain dan ofisial Arema.
Polisi yang berjaga akhirnya melepaskan gas air mata untuk menghalau suporter ke lapangan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora Setelah jadi Korban KDRT, Rizky Billar Masih di Hati?
Lantaran gas air mata, suporter pun panik dan berupaya keluar dari stadion hingga berdesak-desakan dan terinjak-injak hingga 127 orang meninggal berdasarkan keterangan dari Polda Jawa Timur.
“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dikutip Bantenraya.com dari Antaranews.
Lalu sebenarnya bagaimana aturan penggunaan gas air mata dalam sebuah pertandingan dan di dalam stadion?
Baca Juga: Grand Filano 125 CC, Motor Sekelas Vespa Matic dari Pabrikan Yamaha di Bawah Rp20 Juta
Dikutip Bantenraya.com dari digitalhub.fifa.com, secara tegas FIFA sebenarnya melarang petugas menggunakan gas air mata untuk menegndalikan massa,
Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam FIFA stadium safety and security regulation.
Aturan secara jelas tertulis pada poin 19 yang mengatur tentang petugas keamanan. Dalam aturan petugas disebut dengan istilah ‘pitchside stewards’.
Baca Juga: 11 Motif Batik yang Bisa Digunakan Sebagai Outfit Kece Anak Muda di Hari Batik Nasional
Pada poin 19 b disebutkan jika petugas keamanan secara tegas dilarang menggunakan gas air mata atau gas pengendali massa yang lainnya.
“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan-red),” demikian dikutip dari laman digitalhub.fifa.com. ***

















