Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kini Jadi Lubang Raksasa, Penambangan di Gunung Pinang Diduga Ilegal

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
27 September 2022 | 16:41
Bikin Resah Warga, DPRD Kabupaten Serang Bakal Bertindak Panggil Penambang di Gunung Pinang

Warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin, Kabupaten Serang memprotes aktivitas penambangan galian C di sekitar Gunung Pinang, Minggu 25 September 2022. DPRD Kabupaten Serang akan melakukan pemanggilan terhadap para penambang. Rahmat Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Kepala Seksi Eksplorasi Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Budi Kurniawan mengatakan, saat ini setahu dirinya tidak ada lagi penambang di Gunung Pinang yang mengantongi izin.

Perusahaan terakhir yang berizin adalah untuk komoditas tanah urugan atas nama PT Bait Maal. Masa berlaku izin menambang yang dikantongi PT Bait Maal saat ini sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Di Gunung Pinang itu untuk yang berizin sudah enggak ada kalau yang sekarang. Berdasarkan obrolan dengan penambang juga enggak ada yang izin di situ,” ujar Budi kepada Banten Raya.

Baca Juga: Mengenal 5 Karakter Anime Ao Ashi Season 2 Mulai dari Sifat hingga Pengisi Suaranya

Budi mengungkapkan, sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disahkan, segala izin tentang pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.

Saat ini, izin pertambangan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, dinas terkait di daerah tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk memberikan rekomendasi ketika izin diproses, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Budi mengungkapkan, biasa ada dua izin penambangan. Izin pertama, adalah izin eksplorasi di mana pada proses ini perusahaan akan melakukan upaya untuk mengetahui potensi apa saja yang bisa diambil dari lahan pertambangan tersebut. Izin kedua yaitu izin eksploitasi, yaitu izin untuk pengambilan material yang ada pada tambang.

Baca Juga: ICMI Banten Ingatkan Pemda dan Penyelenggara Pemilu Netral di Pemilu 2024

Namun, sebelum izin eksploitasi keluar pengusaha harus membuat sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, mulai dari studi kelayakan (FS), UKL UPL, amdal, OP, sampai dengan IUP eksploitasi.

Untuk mengurus dokumen dan izin-izin tersebut, diperlukan waktu sekitar 7 bulan sampai dengan 1,5 tahun. Sehingga, bila melihat dari aturan yang terbaru.

“Kecil kemungkinan ada yang berizin (untuk saat ini-red),” katanya.

Baca Juga: Profil Ilham Maizha Fadly Pemeran Iwan di Preman Pensiun 6, Si Petinju yang Come Back Setelah Absen 3 Season

Penambang yang melakukan eksploitasi tambang tanpa mengantongi izin, sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya penambang, pihak yang menampung atau menadah hasil penambangan ilegal juga diancam pidana yang sama sesuai dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 161 berbunyi, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penambangan di Gunung Pinang diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki pengaruh, baik secara finansial maupun jabatan, karena penindakan selama ini juga tidak pernah berhasil sampai menghentikan aktivitas penambangan di daerah tersebut.

Pasalnya, ketika dilakukan penindakan, biasanya akan berujung pada ketidakjelasan penindakan.

Budi mengatakan, sebelum tahun 2020 saat rekomendasi izin penambangan masih dikeluarkan dinas, beberapa kali mengawasi penambangan ilegal namun tidak sampai berhasil menutup total aktivitas penambangan. Padahal, saat penindakan dia datang ke lokasi bersama dengan polisi.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga pernah mengeluarkan surat namun tak kunjung bisa menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

BACAJUGA:

Ilustrasi bukber Ramadhan 2026, ajak orang terdekat untuk ikut dengan mengirimkan teks undangan. (Instagram/@dewoodscoffee)

3 Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026 Simpel Pakai Bahasa Formal hingga Tongkrongan

1 Maret 2026 | 13:00
Ilustrasi buka puasa Ramadan. (freepik/freepik)

Lebih Bugar Selama Ramadan, Yuk Jalankan Tips Atur Pola Hidup Sehat Mudah Ini

1 Maret 2026 | 11:15
Potret Kereta Api Ekonomi Kerakyatan yang akan segera beroperasi. (Instagram @keretaapikita)

Kereta Ekonomi Kerakyatan Beroperasi Mulai 11 Maret, Cek Rute dan Harga Tiketnya

1 Maret 2026 | 11:02
Ilustrasi ibu hamil dan hukum puasa selama Ramadan. (Freepik/valeria_aksakova)

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 Maret 2026 | 09:58

“Itu banyak diproses juga tapi, ya itulah. Selama diproses setop. Setelah itu ini (beroperasi-red) lagi,” kata Budi.

Pengawasan dan pengendalian penambangan juga sulit dilakukan oleh dinas di daerah karena personelnya merupakan pegawai Kementerian ESDM yang disebut dengan Inspektur Tambang.

Namun, Inspektur Tambang hanya melakukan pengawasan dan pengendalian pada tambang yang berizin. Untuk yang ilegal, daerah hanya bisa melakukan imbauan tidak sampai penindakan.

“Yang ilegal itu (ranah pendidikannya-red) penegak hukum,” katanya.

Aktivitas penambangan ilegal itu sendiri, terdeteksi sudah terjadi sejak tahun 2015 yang lalu, dengan menggarap lahan yang tidak hanya miliki pribadi perorangan melainkan ada juga yang milik koperasi, bahkan tanah negara yang sebelumnya merupakan sitaan negara hasil kasus BLBI.

Jeje Sudrajat, aktivis lingkungan, mengatakan, keberadaan gunung Pinang sangat penting bagi kesehatan warga Banten yang berada di bagian Utara, khususnya Cilegon. Gunung Pinang adalah penghasil oksigen terbanyak di wilayah Serang, khususnya Cilegon, sehingga keberadaannya sangat vital.

“Ini adalah paru-paru di daerah Banten yang berada di sisi Utara,” kata Jeje.

Gunung Pinang adalah penghasil oksigen yang baik untuk masyarakat di Utara Banten yang saat ini penuh sesak oleh industri, khususnya wilayah Cilegon. Pencemaran udara cukup tinggi di wilayah Banten, khususnya Cilegon, sehingga keberadaan Gunung Pinang sangat vital sebagai penghasil oksigen yang bersih yang dibutuhkan manusia.

“Merusak hutan itu adalah sebuah pelanggaran. Ini penting untk dijaga dan diawasi,” ujarnya.

Jeje menyatakan, sebagai pegiat/ aktivis lingkungan dia mendukung gerakan-gerakan yang tidak merusak hutan dan melestarikan hutan, termasuk Gunung Pinang. Namun, dia juga mengecam pengrusakan hutan yang menyebabkan air, tanah, dan udara tercemar.

Karena itu, di mengimbau para pengusaha galian C di kaki-kaki gunung Pinang harus menghentikan usaha mereka. Setahunya, saat ini aktivitas galian C berada di sisi selatan dan barat gunung Pinang.

“Hutan di Utara Banten ini harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Jeje mengingatkan, di bawah gunung Pinang saat ini dikelilingi oleh pemukiman penduduk, perumahan baru, sehingga aktivitas galian C bukan tidak mungkin akan menyebabkan banjir atau longsor dan berimbas pada penduduk di bawah gunung tersebut.

Karena itu, bil masih ada galian C ilegal di kaki gunung Pinang, maka harus dihentikan dan diproses hukum.

“Ini harus ditindak tegas oleh pihak terkait. Ini harus diusut tuntas,” kata alumni Untirta ini. *

Editor: Administrator
Tags: Gunung Pinangpenambangan galian C
Previous Post

Mengenal 5 Karakter Anime Ao Ashi Season 2 Mulai dari Sifat hingga Pengisi Suaranya

Next Post

Setelah Isu Retak, Helldy dan Sanuji Kini Putuskan Pisah Kantor dan Gedung

Related Posts

Ilustrasi bukber Ramadhan 2026, ajak orang terdekat untuk ikut dengan mengirimkan teks undangan. (Instagram/@dewoodscoffee)
Nasional

3 Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026 Simpel Pakai Bahasa Formal hingga Tongkrongan

1 Maret 2026 | 13:00
Ilustrasi buka puasa Ramadan. (freepik/freepik)
Nasional

Lebih Bugar Selama Ramadan, Yuk Jalankan Tips Atur Pola Hidup Sehat Mudah Ini

1 Maret 2026 | 11:15
Potret Kereta Api Ekonomi Kerakyatan yang akan segera beroperasi. (Instagram @keretaapikita)
Nasional

Kereta Ekonomi Kerakyatan Beroperasi Mulai 11 Maret, Cek Rute dan Harga Tiketnya

1 Maret 2026 | 11:02
Ilustrasi ibu hamil dan hukum puasa selama Ramadan. (Freepik/valeria_aksakova)
Nasional

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 Maret 2026 | 09:58
Suasana mudik dengan moda transportasi bus. Tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan program mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)
Nasional

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 34 Daerah Tujuan

1 Maret 2026 | 07:00
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)
Nasional

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Ini Daftar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi. Pemprov Banten menyediakan CCTV di Kota Serang yang bisa diakses oleh umum. (Freepik/fanjianhua)

Tinggal Klik! Link CCTV Jalur Protokol Kota Serang Biar Mudik Lebaran 2026 Lancar Tanpa Kendala

1 Maret 2026 | 12:00
Jadwal dan harga tiket nonton bioskop di Kota Cilegon. Kolase Instagram/@saranjanakotaghaib dan @titipbundadisurgamu)

Intip Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini yang Dilengkapi dengan Harga Tiket

1 Maret 2026 | 11:41
Ilustrasi buka puasa Ramadan. (freepik/freepik)

Lebih Bugar Selama Ramadan, Yuk Jalankan Tips Atur Pola Hidup Sehat Mudah Ini

1 Maret 2026 | 11:15
Potret Kereta Api Ekonomi Kerakyatan yang akan segera beroperasi. (Instagram @keretaapikita)

Kereta Ekonomi Kerakyatan Beroperasi Mulai 11 Maret, Cek Rute dan Harga Tiketnya

1 Maret 2026 | 11:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda