BANTENRAYA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kini sangat dinanti oleh buruh atau pekerja yang belum mendapat tahap 1 maupun 2.
Apakah yang belum mendapat BSU 2022 di tahap 1 dan 2 bisa memperoleh pada tahap ke-3?
BSU sangat dinantikan oleh masyarakat yang terkena dampak kenaikan sejumlah bahan pokok. Tahap 1 dan 2 sudah terlaksana, yang ke 3 ditunggu pencairanya.
Baca Juga: Viral di TikTok! Ini 6 Keunikan pada Poster Hari Tani Nasional 2022 di Instagram Jokowi
Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja (Kemnaker) telah menyalurkan dana BSU kepada karyawan dengan gaji Rp3,5 juta kebawah.
Pencairanya sendiri sudah dimulai pada pertengahan September kemarin dan sekarang disejumlah daerah masih melakukan pembagian pada tahap ke-2.
Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pencairan BSU tahap 3 dijadwalkan pekan depan dengan menyasar kepada 3-4 juta pekerja.
Penerima BSU nantinya akan disalurkan kepada rekening himbara, perlu dicatat yang dimaksud himbara adalah sejumlah Bank yang terpilih oleh Kemnaker untuk menyalurkan BSU diantaranya,
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Mandiri
4. Bank BTN
5. Dan dikabarkan daerah Aceh bisa menggunakan BSI
Baca Juga: Cara Nonton TV di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Kualitas Tidak Burik
Mekanismenya adalah dari perusahaan akan mendata dan menyetorkan calon penerima BSU terutama yang memilki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Data tersebut diterima Kemnaker dan masuk ke tahap pemadanan untuk diverifikasi.
Pada tahap satu dan dua penerima telah mencairkan BSU sebesar Rp600 ribu jadi kemungkinan pada tahap ketiga akan sama jumlahnya.
Baca Juga: Amalan Menjelang Maulid Nabi yang Mendatangkan Banyak Pahala, Simak Penjelasan di Sini
Adapun syarat penerima BSU dari pemerintah adalah sebagai berikut,
1. Tentunya asli orang Indonesia
2. Memiliki penghasilan dibawah Rp3,5 juta perbulan
3. Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif minimal sampai bulan Juli
4. Bukan golongan PNS, Polri maupun TNI.
Berikut panduan mengecek BSU bersumber dari Kemnaker siapa tahu nama anda terdaftar.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Konversi Kompor Tiga Kg ke Listrik Tidak Tahun Ini
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari Kemnaker melalui perangkat ponsel maupun komputer.
Baca Juga: Ambil Kesempatan Ketika Pelukan, Majikan Sering Pegang Anunya TKW
Demikian jadwal, syarat dan cara pengecekan BSU 2022 tahap 3 semoga bisa bermanfaat mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dalam menyampaikan informasi.***