BANTENRAYA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten mengklaim berhasil melakukan negosiasi dengan Suriyansyah Damanik, kuasa hukum Daliman, pemilik lahan SMKN 6 Kota Serang.
Daliman mengaku sebagai pemilik lahan SMKN 6 Kota Serang yang bersengketa soal lahan yang belum dibayar oleh pemerintah daerah.
Hasil negosiasi itu, kuasa hukum akhirnya mau menunda ancaman yang sebelumnya dilayangkan agar pihak SMKN 6 Kota Serang mengosongkan 10 ruang kelas yang dibangun di atas lahan miliknya.
Baca Juga: Sudah Berakhir! ini Rangkuman 4 Konflik di Serigala Terakhir Season 2
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sejak somasi dilayangkan kuasa hukum, dia mengutus kepala bidang untuk menemui kuasa hukum untuk melakukan negosiasi.
Pasalnya, ancama kuasa hukum agar sekolah mengosongkan 10 ruang kelas akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Bahkan, dia sendiri yang datang ke kuasa hukum sampai akhirnya disepakati sejumlah poin.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Kasus Suap Gratifikasi Gubernur Lukas Enembe, Jemput Paksa Pekan Depan?
Beberapa kesepakatan itu adalah kuasa hukum menunda somasi yang sedianya akan jatuh tempo pada Kamis hari ini, sampai dengan 2 bulan ke depan.
Sementara pembayaran akan dilakukan dengan menaati aturan yang berlaku.
“Kami sudah musyawarah, pertama, menunda somasi. Yang kedua, kami akan proses secara administratif tahapannya kalau memang itu harus dibayar,” kata Tabrani usai pertemuan dengan Komisi V DPRD Banten soal SMKN 6 Kota Serang di ruang Komisi V DPRD Banten, Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Harga Sembako Normal Namun Sepi Pembeli
Untuk anggaran pembelian lahan milik Daliman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah mengalokasikannya di APBD perubahan tahun 2022 ini.
Anggaran yang dialokasikan itu masih “gelondongan” tidak secara spesifik untuk pembelian lahan. Namun dia memastikan anggaran “gelondongan” itu bisa digunakan untuk membeli lahan.
Tabrani mengungkapkan, sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum pembayaran lahan itu adalah peta bidang ukur, appraisal, surat pelepasan hak (SPH), baru setelah itu pembayaran.
Baca Juga: Bukan Hanya Tatap Muka 2 Menteri, Pertemuan Airlangga-Prabowo Bisa jadi Sinyal Penjajakan Koalisi
Adapun besaran anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Banten adalah seharga luasan lahan yang digunakan.
Terkait pemrintaan kuasa hukum yang ingin agar lahan dibayar seharga Rp700 ribu per meter, Tabrani mengatakan, dinas akan membayar seharga appraisal bukan sesuai dengan keinginan kuasa hukum atau pemilik lahan.
Sebab menurutnya, dengan appraisal itulah harga pembebasan akan ditentukan.
Baca Juga: Bjorka Kembali Mencuat, Akui Berpapasan dengan Emo di Los Angeles, Amerika Serikat , Siapakah Dia?
“Kami membayar sesuai dengan keputusan appraisal,” ujarnya.
Kepala SMKN 6 Kota Serang Ani Risma mengatakan, meski ada somasi yang mengancam akan menutup 10 kelas di sekolah tersebut namun siswa tidak ada yang resah dengan ancaman itu.
Setelah adanya kesepakatan somasi ditunda, dia lebih bersyukur karena tidak akan mengganggu proses belajar mengajar.
Baca Juga: Viral Ditendang Hingga Injak Pundak Aksi Bully Terjadi Kembali Korban Disabilitas
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengungkapkan, hasil pertemuan dengan Dindikbud Provinsi Banten ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Dindikbuud Provinsi Banten dengan pemilik lahan yang diwakilkan kuasa hukum.
Ada kesepakatan somasi ditunda dahulu sambil bagaimana melakukan langkah misalkan apraisal harga tanah, sudah dianggarkan di APBD Perubahan. ***