BANTENRAYA.COM – Masih ingat penangkapan pemuda asal Madiun yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan Bjorka?
Polri telah menciduk pemuda asal Madiun yang terbukti bekerja sama dengan Bjorka tempo lalu.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, MAH (21) benar mengakui bahwa dirinya telah menjual Channel Telegram kepada Bjorka.
Baca Juga: Spoiler dan Streaming Drakor Little Women Episode 6: In Ju Mencurigai Choi Do?
Channel Telegram yang dia jual kepada Bjorka @Bjorkanism senilai USD100 atau setara 1,5 juta.
“Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga USD100. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ungkap Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu 17 September 2022.
Pengunggahan kanal Telegram pertama yang dilakukan MAH yaitu Bjorkanizem pada tanggal 8 September 2022 disertai tulisan “Stop being idiot”
Baca Juga: Demi Terkoneksi ke Satelit, Benarkah IPhone 14 Menggunakan Chip Qualcomm?
Dilanjut pada tanggal 9 masih dengan media yang sama, dibubuhi tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.
Tidak sampai disitu, pemuda yang berjualan es ini ternyata mengunggah kanal lain juga pada tanggal 10 September dengan keterangan “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too”.
Ulah yang dilakukan pemuda MAH itu menjadikan polisi menetapkan tersangka pada dirinya.
Agung juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukanya sehingga merugikan banyak orang.
“Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,” ucapnya.
Berawal dari rasa ingin tahunya terhadap sosok Bjorka ini membuat dirinya bergabung dalam channel Telegram nya.
Baca Juga: Cara Cek Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 di Sini
“Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,” tuturnya.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, tetapi dirinya telas bebas dengan syarat wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Polres Madiun. ***

















