BANTENRAYA.COM – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi PT Angkasa Pura II dan PT Krakatau Steel tandatangani perjanjian kejasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu 7 September 2022.
Perjanjian kerja sama yang melibatkan PT Angkasa Pura dan PT Krakatau Steel dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Mohammad Awaludin ikut hadir dalam acara perjanjian kerja sama PT Angkasa Pura,PT Krakatau Steel, Kejati Banten.
Baca Juga: Pencopotan Suharso Monoarfa dari Kursi Ketum PPP Jadi Tantangan Berat KIB
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Baja Konstruksi Hernowo, Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur Agus Nizar, Direktur Utama Krakatau Engineering Vidiansyah Ahmad Hafidz Saubari.
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan PT Krakatau Baja Konstruksi, PT Krakatau Sarana Infrastruktur dan PT. Krakatau Engineering.
Leonard mengatakan, melalui sinergitas dan kolaborasi antara Kejati Banten dengan PT Angkasa Pura II dan PT Krakatau Steel melalui tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, dapat membantu dua perusahaan BUMN tersebut.
Baca Juga: Sindir pemerintah dengan konten kenaikan harga BBM, Bintang Emon: yo ndak tau masa nanya saya!
“Diharapkan dapat membantu terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka membangun perusahaan yang tangguh dan sustainable,” katanya.
Leo mengungkapkan ada prestasi yang telah dicapai selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, hasil sinergitas Perjanjian Kerja Sama dengan PT Krakatau Steel dan PT. Angkasa Pura II.
Prestasi tersebut yaitu pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pengelolaan dan penjualan by product PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih AL Bonanza T-2503 di Selat Madura
Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pembatalan sertifikat Hak Milik atas nama Maryadi yang tumpang tindih di atas hak pengelolaan No.15 Cilegon atay memulihkan keuangan negara melalui investasi sebesar Rp69 triliun.
Adanya permohonan pendapat hukum terkait rencana penambahan penyertaan modal PT. Krakatau Engineeriing melalui Kompensasi hak tagih.
Selanjutnya, pemberian pendapat hukum terkait rencana Kerjasama Pinjam Pakai Aset Tanah PT Angkasa Pura II.
Baca Juga: Sungguh Tega! Satpam Perkosa Gadis Disabilitas di Bogor hingga Korban Alami Trauma
“Hal ini sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Datun yang merupakan instrument penegakan hukum secara prepentif (pencegahan) guna mencegah terjadinya mitigasi resiko,” ucapnya.
“Mencegah perbuatan melawan hukum (korupsi) yang dilakukan oleh BUMN, Anak Perusahaan BUMN dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan nasional,” tegasnya. ***

















